News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berkas Perkara Dugaan Ijazah Palsu Kades Kangayan Dikembalikan, Warga Harap Proses Hukum Profesional

Usai dikembalikannya berkas perkara dugaan ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Kangayan ke penyidik Polres Sumenep oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, hingga saat ini, berkas tersebut belum juga dilengkapi dan dilimpahkan kembali.
Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:08 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep
Sumber :
  • tvOne - veros

Sumenep, tvOnenews.com - Usai dikembalikannya berkas perkara dugaan ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Kangayan ke penyidik Polres Sumenep oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, hingga saat ini, berkas tersebut belum juga dilengkapi dan dilimpahkan kembali.

Hal ini terbukti dari belum diterimanya berkas perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, yang terkait dengan dugaan ijazah palsu yang menyeret Kades Kangayan atas nama A-R, yang telah berstatus tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, secara formal, sejak tanggal 17 September 2024, jaksa penyidik telah mengembalikan berkas perkara itu ke polisi dengan alasan belum lengkap (P19).

"Kami belum menerima berkas perkaranya, jadi prosesnya masih di Polres Sumenep," ungkap Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata.

Sesuai prosedur, penyidik Polres Sumenep sudah bisa melengkapi dan mengembalikan berkas perkara ijazah palsu yang menyeret Kades Kangayan, A-R, dengan tenggat waktu 14 hari setelah ditetapkan status hukumnya.

Ketika hendak dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Sumenep mengaku tidak memiliki kewenangan untuk berbicara, dan menyarankan untuk menghubungi bagian Humas Polres Sumenep.

"Silakan ke Humas, saya tidak memiliki wewenang untuk menjawabnya," singkatnya.

Menanggapi proses hukum kasus dugaan ijazah palsu ini, Samsuri, seorang warga Kangayan, mengaku sangat mendukung dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang. Ia merasa bahwa kasus ini sudah terlalu lama berproses, sehingga berdampak signifikan terhadap perkembangan Desa Kangayan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami masyarakat awam, hanya bisa percaya kepada petugas kepolisian. Namun, jangan terlalu lama. Kami (masyarakat) di bawah sangat terdampak, masa sejak 2020 hingga hari ini, tahun 2024, belum juga selesai," terang Samsuri.

Sebelumnya, Kades Kangayan Kecamatan Kangayan Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, A-R, saat ini berstatus tersangka karena kasus ijazah palsu. A-R dilaporkan ke Polres Sumenep pada Senin (22/7/2020), dengan laporan yang terdaftar dengan nomor: LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan, dan hingga saat ini, proses hukum sejak dilaporkan beberapa tahun lalu, tidak kunjung selesai. (ver/gol)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT