Terkait hal itu, Relationship Manager (RM) Creditors Restructuring, dan Recovery BRI Cabang Probolinggo, Abdul Aziz mengatakan, pihaknya saat ini memang sedang mengajukan proses lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.
Permintaan lelang itu terkait bangunan dan tanah seluas 815 meter persegi di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton. Bangunan dan tanah ini ditaksir bernilai Rp1,5 miliar.
“Untuk bangunan dan tanah atas nama Abdul Rasit. Identitasnya sesuai dengan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Probolinggo,” ujarnya, pada wartawan.
Meski begitu, ia tidak menyebutkan berapa total hutang yang dimiliki Abdul Rasit. Namun, atas hutang yang dimiliki Rasit, pihaknya tidak hanya melelang bangunan dan tanah yang ada di Desa Sumberanyar itu.
Pihaknya juga mengajukan lelang atas sawah seluas 3.135 meter persegi di Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran yang ditaksir bernilai sekitar Rp400 juta. Sawah tersebut bersertifikat atas nama Sumarmi, yang tak lain merupakan istri Abdul Rasit sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo.
“Filosofinya begini, kami tidak akan melakukan lelang, jika proses pembayarannya lancar,” ujarnya.
Sebelumnya, pegiat anti korupsi dan LSM Lira Kabupaten Probolinggo, melaporkan dugaan pemalsuan data LHKPN yang dilakukan salah satu cawabup ke Gakkumdu setempat. Laporan itu terkait temuan adanya ketidak selarasan data LHKPN cawabup atas nama Abdul Rasit, dengan kenyataan di lapangan.
Load more