Banyuwangi, Jawa Timur – Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur menertibkan puluhan jasa rapid tes antigen ilegal di sekitar
Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Rabu (26/1/2022) siang. Mereka ditertibkan lantaran tak memiliki izin. Ada juga yang berkedok jasa antar rapid test sekaligus penjualan tiket kapal.
Penertiban ini tindak lanjut dari sidak Satgas Covid bersama Komisi I DPRD Banyuwangi, akhir Desember 2021. Hasilnya, ditemukan 48 pos rapid dan jasa antar rapid test. Dari jumlah ini, hanya 3 pos rapid yang berizin.
“ Setelah sidak, dilakukan pembinaan. Ternyata, masih ada sekitar 20 pos dan jasa antar rapid yang tetap beroperasi. Karena itu, kita tertibkan,” kata juru bicara Satgas Covid Kabupaten Banyuwangi, Amir Hidayat.
Selama penertiban, Satgas dibantu Satpol PP menertibkan plang papan nama yang menawarkan jasa antar rapid. Ada juga, pemilik jasa antar rapid yang memilih membongkar plang nama sendiri. Satu pos rapid terpaksa ditutup paksa lantaran izinnya belum ada.
“ Satu pos rapid yang ditutup karena melebihi kuota. Sesuai aturan, satu pos induk maksimal memiliki kuota maksimal dua pos layanan. Ini memiliki lima pos,” tegas Amir.
Sebelum penertiban, Amir mengklaim sudah melakukan pembinaan. Mereka yang ditertibkan karena tidak mengajukan rekomendasi sesuai aturan.
“ Yang ditertibkan ini karena tak mengajukan rekomendasi. Lalu, bukan pos rapid, tapi jasa antar rapid,” jelasnya.
Modus jasa antar rapid ini satu paket dengan berjualan tiket kapal. Ketika ada pembeli tiket, sekaligus ditawarkan jasa rapid. Idealnya, menurut Amir, pos rapid dilengkapi dengan tenaga medis, analis dan pengolahan limbah medis.
Salah satu pemilik jasa antar rapid, Joni mengaku, pihaknya tidak membuka rapid tes. Namun, hanya menawarkan jasa antar rapid.
“ Jasa antar ini atas permintaan penumpang ketika beli tiket. Biasanya, kami antarkan ke dalam pos rapid di dalam pelabuhan,” jelasnya. (happy/ade)
Load more