Mojokerto, tvOnenews.com - Seorang pria ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota karena menjual istrinya untuk layanan seks bertiga atau threesome. Selain untuk memenuhi fantasi seks, tersangka juga mengaku tengah membutuhkan uang untuk membeli kue ulang tahun anaknya.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka HM, menawarkan korban NS, kepada saksi BE melalui Facebook untuk melayani seks secara threesome dengan tarif Rp1,5 juta sekali main, dengan syarat saksi membayar uang muka sebesar Rp200 ribu. Setelah mentransfer, tersangka kemudian mengajak bertemu saksi BE di sebuah hotel di Kota Mojokerto," terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny, saat konfrensi pers, Selasa (10/9/2024).
Anggota Satrekrim Polres Mojokerto Kota yang mendapat informasi, kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah kamar salah satu hotel di Kota Mojokerto.
"Kita langsung melakukan penindakan dengan masuk ke kamar hotel, dan mendapati mereka bertiga sedang tidak berbusana," imbuhnya.
Dari pemeriksaan, diketahui HM dan BE sudah menjalani pernikahan selama tujuh tahun dan telah dikaruniai dua orang anak. HM tega menjual istrinya karena terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk memenuhi fantasi seksnya.
"Tersangka sudah dua kali menjual istrinya, yang pertama di Kota Batu pada Agustus lalu. Alasannya tersangka melakukan karena finansial ekonomi, yang kedua untuk memuaskan fantasi seksualnya. Kebetulan pada saat kejadian itu, untuk membeli kue ulang tahun anaknya," ujarnya.
Di hadapan polisi dan wartawan HM mengaku, semula istrinya menolak dijajakkan untuk melayani seks bertiga dengan orang lain.
"Awalnya gak mau, tapi saya rayu. Saya runding, lama-lama mau," ujar HM saat konferensi pers.
Dia mengaku, inspirasi menjajakkan istrinya untuk melayani seks bertiga didapat dari media sosial. Namun dirinya kemudian ketagihan dan terus berfantasi melakukannya.
Selain mengamankan tersangka HM, polisi juga menyita sejumlah barang bukti meliputi uang tunai Rp1 juta, HP Vivo Y17, sprei, kondom dan handuk serta bukti percakapan di aplikasi WhatsApp. Akibat perbuatannya, HM terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, karena dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (hfh/far)
Load more