Pamekasan, tvOnenews.com - Ratusan nelayan yang berada di pesisir pantai Kecamatan Pasean hingga Batumarmar Pamekasan, Madura, Rabu (4/9/2024), dilarang melaut untuk menangkap ikan imbas dari eksplorasi migas petronas.
Salah satu nelayan di wilayah Pasean, Muniri mengatakan, imbas dari itu para nelayan minta ganti rugi dan konpensasi kepada PT Augrah. Namun, hingga hari ini belum jelas.
"Kami para nelayan sudah tiga hari kehilangan pekerjaan. Ganti rugi dan kompensasi sampai hari ini tidak jelas dari perusahaan tersebut," kata Muniri, nelayan asal kecamatan Batumarmar.
Menurutnya, dalam sosialisasi terkait rencana survei potensi migas antara perusahaan, pemerintah daerah dan para nelayan, telah disepakati akan ada ganti rugi dan pemberian kompensasi. Namun belum ada kesepakatan besaran ganti rugi sehingga tidak jelas sampai saat ini.
"Kami para nelayan hingga hari ini terus mengharap ganti rugi dan kompensasi imbas dari survei potensi migas dari PT Augrah," paparnya.
Sementara Kepala Dinas Perikanan Pamekasan, Abdul Fata mengaku pihak perusahaan masih mengambil rumpon dan pembersihan alat tangkap ikan yang berada di sekitar lokasi survei migas.
"Kami mohon kepada para nelayan bersabar. Bila nanti pengambilan rumpon milik nelayan sudah tuntas dan survei dilakukan, maka uang ganti rugi dan kompensasi bagi nelayan akan diberikan," ungkap Abdul Fata.
Mengenai besaran uang ganti rugi dan kompensasi kepada nelayan memang belum dibahas, namun dalam satu minggu ke depan rencananya pihak perusahaan akan bertemu kembali dengan nelayan untuk membicarakan hal itu. (vaf/far)
Load more