Jombang, tvOnenews.com - Buntut video viral di media sosial (Medsos) yang mencatutkan nama Senen sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang (Disdikbud Jombang), ia melaporkan pemilik akun Facebook @Siska S, terkait unggahan video dugaan perbuatan asusila ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Rabu (21/8) kemarin.
Video tersebut diduga diambil di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang. Selain itu, diduga melibatkan dua pejabat tinggi di instansi tersebut. Unggahan video yang pertama kali diunggah oleh akun @Siska S tersebut viral di media sosial Facebook dan menghebohkan warga Kabupaten Jombang.
Syarahuddin, Penasehat Hukum Senen mengungkapkan, akibat video yang beredar dan viral tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang itu mengalami tekanan psikologis. Peredaraan video tersebut juga berpengaruh pada pekerjaannya serta mempengaruhi situasi di keluarga.
“Mohon maaf kami belum bisa menghadirkan Pak Senen dalam konferensi pers ini karena beliau syok dengan viralnya berita-berita yang tersebar di media-media,” ungkap Syarahuddin, dalam konferensi pers, di kantornya, Kamis (22/8).
Dia menjelaskan, terkait video yang beredar dan viral tersebut, pihaknya mengambil langkah hukum dengan melaporkan seseorang yang disebut sebagai oknum LSM maupun wartawan, serta pemilik akun Facebook @Siska S.
Senen melalui kuasa hukumnya, melaporkan peredaran video tersebut ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, pada Rabu (21/8).
“Kami selaku penasehat hukum telah melaporkan akun yang bernama @Siska S, yang telah mengunggah video di Facebook,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi terkait dua sosok yang terekam video merupakan sosok Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan, Syarahuddin menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjawab.
“Kami tidak punya hak untuk menjawab (pertanyaan) itu. Silahkan ditanyakan langsung kepada klien kami,” ujar dia.
Menurut Syarahuddin, laporan pengaduan ke polisi terkait peredaran video melalui media sosial, merupakan upaya pembelaan diri karena merasa dirugikan atas ulah dari pengunggah video.
Padahal, lanjut dia, narasi negatif yang disematkan pada video yang diunggah ke Facebook dan kemudian beredar luas dan dikonsumsi publik tersebut belum tentu benar.
Sementara itu, berdasarkan copy dokumen laporan pengaduan tersebut, Senen selaku pengadu, mengakui jika sosok yang terekam video, adalah dirinya dengan Sekretaris Dinas Pendidikan, Dian Yunitasari.
Senen mengaku sedang membahas masalah PPDB Offline Tahun 2024 di ruang kerja Sekretaris Dinas. Dia membantah melakukan perbuatan mesum sebagaimana narasi yang disematkan pada video.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, video dua orang yang diduga oknum pejabat beredar di media sosial Facebook. Dalam postingan dijelaskan aksi tidak pantas tersebut dilakukan oleh dua orang di ruang Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.
Kedua orang tersebut tampak berpegangan dan bermesraan terekam kamera pengawas. Penjabat (Pj) Bupati Jombang belum akan bertindak karena belum jelas pelaku dan lokasi dalam video tersebut.
"Saya tidak berkompeten dalam meneliti sebuah IT. Karena itu ada bagian khusus. Kita tidak tahu kebenaran hal itu. Ini harus dilakukan Bareskrim, benar apa tidak. Gak bisa komentar. Selama itu tidak ada yang berkeberatan ya gak bisa mengomentari. Selama gak ada yang mempermasalahkan saya juga gak berhak untuk mempermasalahkan," ungkap Teguh Narutomo, PJ Bupati Jombang usai mengikuti pengambilan sumpah 50 anggota DPRD Jombang, Rabu (21/8).
Video tidak pantas yang beredar di media sosial Facebook yang diunggah oleh akun bernama Siska S. Video ini menunjukkan dua orang dibalik kaca dalam ruangan berdua. Keduanya tampak bercengkrama dan berpegangan tangan. Video tidak pantas ini terekam pada tanggal 30 Juli 2024.
Dari keterangan akun yang beredar video ini diduga dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang dengan sekretarisnya. Namun siapa orangnya/tidak disebutkan secara jelas. Akun Siska S ini mengunggah sejumlah video dengan lokasi yang sama, hanya saja pakaian seragam PNS yang dikenakan berbeda. (usi/gol)
Load more