Terdakwa Pembunuhan Mutilasi Terhadap Istrinya di Malang Divonis Hukuman Mati
- tvOne - edy cahyono
“Iya jadi ini Pasal 340 KUHP yang dilakukan oleh tersangka Jimy kepada istrinya,” kata Danang di lokasi kepada awak media, Minggu (31/12).
Danang menjelaskan, saat ditemukan Made bagian tubuhnya sudah terpotong beberapa bagian. Potongan tubuhnya ditemukan di halaman rumah. Namun, Danang belum bisa menjelaskan bagian mana saja yang dimutilasi oleh Jimy.
Danang juga menjelaskan, dugaan motif pembunuhan dengan mutilasi itu adalah karena masalah rumah tangga. Sang istri sudah lama dikabarkan tidak pulang.
“Kemarin kembali ke Malang untuk mengikuti kegiatan,” kata dia.
Kemarin malam, Sabtu (30/12), kata Danang, warga sempat mendengar cekcok antar suami istri dalam rumah itu. Namun beberapa waktu kemudian, suara perdebatan itu tidak terdengar lagi. Pada malam itulah diduga Jimy melakukan pembunuhan tersebut.
Esoknya, pada Minggu (31/12) pagi, Jimy menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Setelah ini kami lakukan pemeriksaan,” tutupnya. (eco/gol)
Load more