Bojonegoro, tvOnenews.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 386 unit mobil Siaga Desa tahun 2022 kembali memunculkan tersangka baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, telah menetapkan dua orang tersangka tambahan, yaitu wanita berinisial HS (53), seorang ASN di Kabupaten Magetan, dan laki-laki berinisial IK (49), Branch Manager di PT UMC Suzuki Cabang Bojonegoro.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini memiliki peran aktif dalam proses pengadaan mobil Siaga yang merugikan negara sebesar Rp4,32 miliar.
Namun, Aditia Sulaeman enggan mengungkapkan detail mengenai peran HS dan IK dalam kasus ini, dengan alasan bahwa penyelidikan masih dalam tahap pengembangan.
"Intinya, keduanya (HS dan IK) memiliki peran aktif dalam proses pengadaan mobil Siaga ini. Untuk detail peran mereka, kita akan ungkapkan di persidangan nanti," ujar Aditia Sulaeman pada Senin (19/8) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HS dan IK langsung dibawa ke Lapas Bojonegoro untuk menjalani penahanan.
Sebelumnya, Kejari Bojonegoro telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu SH, Head Sales dari PT United Motors Centre (PT UMC), dan IVn, Branch Manager dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT). Dengan tambahan dua tersangka baru ini, total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, semuanya merupakan pihak ketiga dalam pengadaan mobil Siaga.
Dalam kasus korupsi ini, yang menelan anggaran lebih dari Rp96 miliar dari APBD Bojonegoro tahun 2022, keempat tersangka yang ditahan hingga saat ini belum ada yang berasal dari unsur penyelenggara negara.
"Tersangka dikenakan pasal 1 dan 2, serta pasal 5 dan 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tambah Aditia Sulaeman.
“Kami minta dukungan dari media dan masyarakat Bojonegoro agar kasus ini bisa diselesaikan dengan baik,” pungkas Kasi Pidsus. (dra/gol)
Load more