Kejari Bojonegoro Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Mobil Siaga
Penyidik Kejari Bojonegoro sementara ini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) 2022 berupa mobil siaga yang diberikan kepada 386 desa di Kabupaten Bojonegoro.
Jumat, 16 Agustus 2024 - 10:19 WIB
Sumber :
- tvOne - dewi rina
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, 5, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Kejari Bojonegoro telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,05 miliar dan akan terus mengejar hak negara yang belum dipulihkan," kata Aditia Sulaeman.
Meskipun dua tersangka sudah ditetapkan, Kejari Bojonegoro masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. (dra/gol)
Load more