News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiga Orang Terduga Teroris di Kota Batu, Polisi Tetapkan Satu Orang dan Amankan 45 Item BB

Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri menetapkan satu orang terduga teroris jadi tersangka dari tiga orang yang masih satu keluarga usai melakukan penggeledahan
Jumat, 2 Agustus 2024 - 10:02 WIB
Penggeledahan rumah terduga teroris oelh Densus 88
Sumber :
  • edi cahyono

Batu, tvOnenews.com - Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri menetapkan satu orang terduga teroris jadi tersangka dari tiga orang yang masih satu keluarga.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menyebutkan bahwa sudah ditetapkan satu tersangka dari tiga orang yang diamankan. Ketiga orang yang diamankan berinisial MDM umur 46 tahun (ayah), HAS umur 45 tahun (ibu) dan HOK umur 19 tahun (anak) dan semua asal Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka ini menyewa rumah kontrakan di kompleks perumahan Jalan Sultan Hasanudin, gang 26 RT 1 RW 8, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, selama dua tahun.

"Dari tiga orang yang diamankan hanya satu orang yang ditetapkan. Ini rumah masih sewa, info sementara sewa dua tahun baru jalan 1,5 tahun, lebih lanjut tunggu penjelasan Mabes Polri ya rekan-rekan," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Kamis (1/8/2024).

Disampaikan Dirnanto, tim gabungan menemukan bahan kimia pembuat bahan peledak (handak) beserta perlengkapannya di rumah kontrakan ketiga terduga teroris di Kota Batu. Sedikitnya ada 45 item barang bukti yang dibawa oleh petugas gabungan.

"Seperti lima jeriken kecil bahan kimia ditambah satu jeriken bahan kimia seberat 25 liter bahan kimia. Peralatan pembuat bahan peledak seperti panci, pelor katapel dan cashing box," ungkapnya.

Menurutnya, penggeledahan TKP merupakan bagian dari proses penyelidikan oleh tim gabungan baik dari Densus 88 maupun dari Polda Jatim.

"Tim jibom telah melakukan sterilisasi sejak kemarin (Rabu, 31 Juli 2024)  pukul 20.00 WIB di sekitar TKP rumah, tadi pagi 07.00 WIB. Labfor sudah bekerja dan telah melakukan pengumpulan barang bukti sesuai prosedur," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Inafis dan penyidik sudah melakukan inventarisasi mengumpulkan barrang bukti di TKP. Tidak hanya itu, tim gabungan juga mengumpulkan barang bukti yang ada.

"Kemudian dilakukan pengambilan sidik jari dan DNA untuk kebutuhan lebih lanjut. Beberapa temuan di TKP antara lain bahan kimia membuat handak, di TKP kita juga ditemukan pembuatan handak, cashing box dan beberapa temuan lain," bebernya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT