Blitar, tvOnenews.com - Reaksi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Blitar akan melakukan upaya kasasi atas putusan vonis bebas terdakwa Samsudin dan dua terdakwa lainnya oleh hakim ketua Arif Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, pada Senin (29/7).
Jaksa menilai keputusan majelis hakim terdapat perbedaan persepsi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satunya adalah terdapat perbuatan asusila dalam video yang viral tersebut namun hakim melihat itu bukan tindakan kesusilaan.
"Jadi dari keputusan kemarin itu ada perbedaan persepsi antara jaksa penuntut umum dan pertimbangan majelis hakim, terutama tentang kesusilaan, dari situ dilihat itu bukan perbuatan kesusilaan sehingga majelis hakim membebaskan," imbuhnya.
Meski pasal yang telah disangkakan kepada tiga terdakwa oleh JPU sudah memenuhi unsur pidana namun keputusan hakim lain.
"Terkait sara dari kami JPU sebenarnya sudah memenuhi unsur mungkin hakim berpendapat lain, kita ajukan kasasi supaya majelis hakim kasasi berpendapat lain," katanya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar memvonis bebas terdakwa Samsudin bersama dua anak buahnya.
Dalam putusannya hakim menilai Samsudin tidak bersalah atas video yang yang dibuatnya memperbolehkan tukar pasangan tanpa pernikahan. (min/far)
Load more