Banyuwangi, Jawa Timur – Emosi berujung penjara. Kejadian ini dialami Asbulah (52 tahun), warga Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Gara-gara menyiram air panas anak majikannya, pedagang mie ini ditahan di Polsek Kota Banyuwangi.
Kejadian ini bermula ketika pelaku terlibat cekcok dengan ibu korban, R.Noerdiana. Keduanya adu mulut di warung milik korban di Jalan MH. Tamrin, Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi.
Merasa terusik, korban, Anggita Warman (40 tahun), mendekati keduanya. Lalu, bertanya ke pelaku. Rupanya, pelaku yang sedang mengaduk air panas tersulut emosi. Menggunakan sebuah gayung, pelaku menyiramkan air panas ke tubuh korban. Korban tak sempat menghindar. Bagian punggungnya melepuh tersiram air panas. Usai beraksi, pelaku kabur. Bersembunyi di rumahnya.
“Kejadiannya, Jumat (14/1/2022) sore,” kata Kapolsek kota Banyuwangi AKP Kusmin, Senin (17/1/2022) siang.
Tak terima dengan kejadian ini, korban melapor ke Polsek. Polisi yang mendapat laporan langsung memburu pelaku.
“Pelaku kita amankan di rumahnya, tanpa perlawanan,” tegas Kapolsek.
Sehari-harinya, pelaku berjualan mie ayam di depan warung ibu korban.
Kepada penyidik, pelaku berdalih emosi lantaran korban datang saat cekcok. Sehingga, spontan menyiramkan air keras.
“Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Pengainiayaan,” tegas Kapolsek. (Happy Oktavia/rey)
Load more