Surabaya, tvOnenews.com - Terkait kenaikan retribusi kebersihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya menuai kontroversi di tengah masyarakat. Pihak PDAM Surya Sembada saat dikonfirmasi mengarahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya yang punya wewenang.
Selain itu, pihak PDAM juga memberikan semacam brosur yang berisikan tentang perubahan retribusi kebersihan DLH.
“PDAM hanya pelaksana,” kata SPV Humas PDAM, Kharis.
Dalam brosur yang diberikan melalui WhatsApp itu disebutkaan perubahan tarif retribusi kebersihan ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun2023 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah, yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.
Selain itu, dijelaskan juga, PDAM Surya Sembada melaksanakan pemungutan retibusi pelayanan persampahan/kebersihan sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya No 63 tahun 2014.
Diakhir informasi tersebut menjelaskan, Hasil Pemungutan Retribusi Kebersihan disetorkan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya kepada DInas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya paling lama satu hari kerja sejak dilaksanakan retribusi kebersihan.
Menurut SPV Humas PDAM Surya Sembada Kharis, pungutan regritasi kebersihan pihaknya hnaya sebagai pelaksana, sedangkan yang menentukan besaran nilai dan pengelolaannya ada di Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya.
“Jadi kami hanya pelaksana sesuai Perda Pemkot Surabaya. Untuk besaran nilai dan pengelolaannya adalah kewenangan DLH pemerintah Kota Surabaya,” ungkap Kharis.
“Jadi dana tersebut (pungutan retribusi kebersihan) sepenuhnya DLH dan Pemkot Surabaya yang mengelola, bukan PDAM,” tandasnya. (msi/gol)
Load more