Surabaya, Jawa Timur - Usai sudah perburuan terhadap T-I (57 tahun) warga Perum Green Line, Benowo Surabaya. T-I yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya, kini telah tertangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
T-I dilaporkan sembilan orang korban atas penipuan dan penggelapan uang, dengan modus menawarkan masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pemkot Surabaya.
"Laporan korban masuk sekitar November 2021," sebut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, dalam telfonnya, Minggu (16/1/2022).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memastikan telah menemukan bukti permulaan yang cukup guna menetapkan T-I sebagai tersangka. Dua kali panggilan mangkir, polisi lalu menerbitkan DPO terhadap T-I, oknum ASN tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami kemudian mendapat informasi keberadaan tersangka di wilayah Lampung," imbuhnya.
Tim kemudian bergerak ke Lampung Selatan, berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan. Pada Senin (10/1/2022) petugas berhasil meringkus T-I.
Selain T-I, disana polisi juga mengamankan A-D-S (42 tahun) istri siri T-I yang juga berperan dalam meyakinkan korbannya.
Load more