GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

HF, Pelaku Penedang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, dibantu Polda Daerah Istimewa Yogjakarta, berhasil menangkap HF, pelaku penendang sajen di kawasan erupsi Gunung Semeru Lumajang, Jawa timur, yang videonya viral beberapa waktu lalu.
Jumat, 14 Januari 2022 - 11:16 WIB
polda jatim tangkap pelaku penendang sesajen
Sumber :
  • tim tvone - bimbim

Surabaya, Jawa Timur - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, dibantu Polda Daerah Istimewa Yogjakarta, berhasil menangkap HF, pelaku penendang sajen di kawasan erupsi Gunung Semeru Lumajang, Jawa timur, yang videonya viral beberapa waktu lalu.

Tersangka diamankan di kawasan Bantul Yogjakara, pada Jumat dini hari (14/1/2022), tak jauh dari rumah tinggal pelaku. Untuk pemeriksaan, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Jatim, dan tiba pada jumat pagi harinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sudah kami amankan HF di kawasan Bantul, dan dibantu oleh polda DIY. Saat ini sedang kami periksa intensif di Gedung Subdit Jatanras Polda Jatim.” terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, saat press rilis, di Gedung Subdit Jatanras, Jumat pagi (14/1/2022).

Usai mengunggah video yang viral dan dinilai menyinggung toleransi umat beragama ini, HF pelaku tak pernah lari berpindah tempat, dan hanya berada di area Yogjakarta, tempat pelaku berdomisili bersama keluarga.

“Saat ini status HF sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan selama ini meski tersangka merupakan pria kelahiran Nusa Tenggara Barat, dan berdomisli di Yogjakarta bersama keluarga, tersangka tak pernah berpindah tempat,” tambah Kabid Humas Polda Jatim.

Untuk memudahkan penanganan kasus, tersangka sepenuhnya akan diperiksa di Mapolda Jawa Timur, oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda jatim. Polisi juga masih mendalami terkait keterlibatan pihak lain pada kasus video viral yang menyinggung kepercayaan agama lain ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tersangka kita sangkakan dengan pasal 156 dan 158 KUHP, tentang ujaran kebencian terhadap satu golongan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya ini. (Syamsul Huda/hen)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persija dan Timnas Indonesia Kena Dampaknya, Baru Datang, Mauro Zijlstra sudah Menepi

Persija dan Timnas Indonesia Kena Dampaknya, Baru Datang, Mauro Zijlstra sudah Menepi

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman dipastikan mendapat kabar kurang sedap. Salah satu penyerangnya Mauro Zijlstra, mengalami cedera saat memperkuat Persija -
Herdman Dipusingkan Absennya 7 Pilar Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Herdman Dipusingkan Absennya 7 Pilar Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Timnas Indonesia berpotensi tampil tanpa kekuatan penuh pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar 27-30 Maret 2026. Sekitar tujuh pemain berlabel Timnas terancam
Emil Audero dan Jay Idzes Jadi Omongan di Serie A, Bukti Kualitas Pemain Timnas Indonesia

Emil Audero dan Jay Idzes Jadi Omongan di Serie A, Bukti Kualitas Pemain Timnas Indonesia

Perhatian publik Tanah Air musim ini tak hanya tertuju pada kiprah Timnas Indonesia, tetapi juga performa para pemainnya di kompetisi elite Eropa. Di Serie A -
Tiga Bintang Timnas Indonesia Absen di FIFA Series 2026, Ini Daftarnya

Tiga Bintang Timnas Indonesia Absen di FIFA Series 2026, Ini Daftarnya

Timnas Indonesia akan ambil bagian dalam ajang FIFA Series 2026 yang digelar pada 27 dan 30 Maret mendatang. Indonesia bahkan ditunjuk sebagai salah satu tuan -
Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Pernyataan lama Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menjadi perbincangan hangat. Ucapan tersebut ramai dibahas ulang setelah serangan gabungan Amerika
Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Masjid Jami'e Darussalam di Jalan Kotabumi Ujung No. 23, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menghadirkan konsep arsitektur berbeda dengan bentuk bangunan segitiga. 

Trending

Karier Mentereng di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Blak-blakan soal Perbedaan Pembinaan Voli di Luar Negeri dan Indonesia

Karier Mentereng di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Blak-blakan soal Perbedaan Pembinaan Voli di Luar Negeri dan Indonesia

Megawati Hangestri, yang memiliki pengalaman karier internasional di Korea dan Turki, ungkap perbedaan sistem pembinaan voli di luar negeri dibanding Indonesia.
Inginkan Rematch, Dricus du Plessis Klaim Sudah Temukan Celah Tumbangkan Khamzat Chimaev

Inginkan Rematch, Dricus du Plessis Klaim Sudah Temukan Celah Tumbangkan Khamzat Chimaev

Dricus du Plessis menyatakan siap menantang rematch melawan Khamzat Chimaev. Mantan juara kelas menengah UFC itu yakin telah menemukan kelemahan sang juara.
Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Masjid Jami'e Darussalam di Jalan Kotabumi Ujung No. 23, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menghadirkan konsep arsitektur berbeda dengan bentuk bangunan segitiga. 
Pihak Ibu Tiri Curiga Ayah Kandung Diduga Paksa Nizam Syafei Minum Air Mendidih

Pihak Ibu Tiri Curiga Ayah Kandung Diduga Paksa Nizam Syafei Minum Air Mendidih

​​​​​​​Kasus Nizam Syafei memanas, kuasa hukum ibu tiri curiga ayah kandung diduga paksa Nizam minum air mendidih. Acong Latif ungkap dugaan kekerasan.
Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komdis Terbaru, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat usai Kericuhan di ACL 2 Lawan Ratchaburi?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komdis Terbaru, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat usai Kericuhan di ACL 2 Lawan Ratchaburi?

AFC merilis hasil sidang Komite Disiplin usai kericuhan laga Persib vs Ratchaburi di ACL 2. Apakah Maung Bandung dijatuhi sanksi? Ini keputusan resmi dari AFC.
Dulu Kiper Andalan Timnas Indonesia, Eks Pemain Arema FC Ini Kini Aktif Live di TikTok

Dulu Kiper Andalan Timnas Indonesia, Eks Pemain Arema FC Ini Kini Aktif Live di TikTok

Dulu jadi kiper andalan Timnas Indonesia, mantan pemain Arema FC ini kini aktif live di TikTok untuk berjualan keripik.
Siapa Sangka Takdir Megawati Hangestri Memang di Red Sparks: Dari Lawan Asian Games 2018 Menjadi Rekan Setim

Siapa Sangka Takdir Megawati Hangestri Memang di Red Sparks: Dari Lawan Asian Games 2018 Menjadi Rekan Setim

Menghadapi pemain Red Sparks sebagai lawan di Asian Games 2018. Pertemuan kembali seolah menegaskan perjalanan takdir yang mempertemukan Megawati Hangestri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT