Probolinggo, tvOnenews.com - Jajaran Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan seorang pemuda asal Dringu, usai kepergok menjual ribuan paketan pil koplo.
Diketahui pelaku J (23 tahun) warga Desa Kedung Dalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Iptu Zainullah, Plt Kasihumas Polres Probolinggo mengatakan, berkat informasi warga bahwa di sekitaran Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo sering adanya aktivitas minum-minuman keras dengan mengkonsumsi pil.
"Betul, kita berhasil melakukan ungkap kasus lagi terkait peredaran pil di wilayah hukum Kota Probolinggo.Tersangka berinial J (23 tahun) warga Kabupaten Probolinggo," katanya.
Dari informasi tersebut, Jajaran Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti pil Y (Yondi).
“Alhasil, petugas juga menemukan barang bukti 2.000 butir pil koplo logo Y di dalam Jok sepeda motor Honda Vario miliknya. Pelaku tidak menjual secara ecer, namun menjual dengan kemasan paket yang lebih besar yakni 100 butir pil dijual seharga Rp.110.000 rupiah," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui jika J ini sehari-harinya bekerja sebagai seorang pengepul bawang.
“Jadi J ini nekat mengedarkan pil koplo, untuk mencari tambahan penghasilan memenuhi kebutuhan hidupnya," pungkasnya.
Apabila terbukti bersalah, J terancam UU Kesehatan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2), ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (msn/gol)
Load more