“Sampai saat ini kita masih menunggu proses hukumnya karena ini perkara pidana yang sederhana,” tandasnya.
Menurutnya, setelah dilakukan penganiayaan langsung dilakukan visum yang hasilnya membuktikan bahwa ada luka lebam dan juga patah di bagian tulang rusuk klien kami seharusnya itu sudah cukup.
“Ditambah lagi ada saksi-saksi yang menguatkan perbuatan pidana itu,” tegasnya.
Lanjut Komeng, merasa miris sampai sekarang ini laporan Ameng tersebut tidak ada kepastian hukum yang kemudian apa yang kita takutkan selama ini terjadi. Ia menyebut pelaku (Honggie Cs) yang kami laporkan sejak awal sampai saat ini proses juga belum jelas, belum ditetapkan tersangka apalagi ditahan akhirnya melakukan perbuatan yang berulang mengancam keselamatan dari klien kami.
“Bukti kalau terduga pelaku mengancam jiwa klien kami ada di rekaman CCTV, kemudian juga disaksikan oleh para saksi yang juga melihat secara langsung terduga pelaku itu adalah satu pelaku yang kami laporkan di Polrestabes Surabaya,” bebernya.
Komeng mengingatkan hal itu membuat Pak Ameng ketakutan dan juga ada ancaman diratakan kembali lagi dan dihabisi barangnya juga orangnya. Ia berpendapat kalau sudah terjadi seperti itu masyarakat butuh sosok pengayom, pelindung dan pelayan yang benar-benar membantu orang yang membutuhkan perlindungan.
Komeng berharap, kepolisian dalam hal ini institusi Polri benar-benar melakukan upaya penegakan hukum secara objektif agar kejadian semacam ini tidak terulang lagi.
Load more