Lumajang, tvOnenews.com - Muhammad Erik alias Muhammad Arifin, oknum pengasuh Ponpes HBM di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, kini tengah menjalani penahanan di Satreskrim Polres Lumajang, setelah statusnya sebagai saksi telah ditingkatkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainur Rofik kepada sejumlah wartawan, Rabu (3/7).
"Tersangka (Erik) sudah kita tahan sejak kemarin (2/7). Kita terus melakukan penyidikan sebelum tersangka kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Rofik.
Rofik juga menyatakan jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang, sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka Muhammad Erik akan dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," terangnya.
Sementara itu, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi terkait informasi yang berkembang di media sosial akhir-akhir ini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Tetap tenang dan jangan mudah terprovokasi. Kita akan lakukan penanganan ini secara tuntas dan profesional," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, diduga dinikahi oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tua.
Gadis dibawah umur itu diduga dinikahi Muhammad Erik, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara siri.
Usai orang tua korban mengetahui putrinya dinikah siri oleh Erik, mereka pun melaporkan Erik ke Mapolres Lumajang pada 14 Mei 2024. (wso/hen)
Load more