News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPP PKB Tetapkan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk

DPP PKB resmi menetapkan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Nganjuk, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah
Selasa, 2 Juli 2024 - 12:10 WIB
Pilkada Kabupaten Nganjuk
Sumber :
  • tim tvone - kasianto

Nganjuk, tvOnenews.com – DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah resmi menetapkan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Nganjuk, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah dalam tahap pertama proses seleksi internal partai. Penetapan ini merupakan langkah awal dalam persiapan menghadapi pemilihan kepala daerah yang akan datang.

Ketua DPC PKB Nganjuk, Ulum Bustomi dalam konferensi pers mengumumkan daftar pasangan nama bakal calon bupati dan wakil bupati telah lolos seleksi tahap pertama. Pasangan bakal calon yang telah ditetapkan tahap pertama yaitu Muhammad Muhibbin (Gus Ibin) sebagai bakal calon bupati dan Aushaf Fajr Herdiansyah sebagai bakal calon wakil bupati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, telah dilakukan seleksi yang ketat berdasarkan kriteria kemampuan, integritas, dan komitmen terhadap nilai-nilai partai," ujar Ulum. 

Proses seleksi ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari penjaringan, penyaringan, hingga wawancara mendalam. Bakal calon yang telah ditetapkan dalam tahap pertama ini diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi tahapan berikutnya.

Namun, dalam penetapan tahap kedua, masih ada kemungkinan terjadi perubahan bakal calon. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua DPC PKB Nganjuk, yang menyatakan bahwa partai akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja serta respon dari para bakal calon bupati dan wakil bupati yang telah mendapat surat penetapan tahap pertama dari DPP PKB.

"Penetapan tahap pertama ini bukan final. Jika ditemukan calon yang lebih layak atau ada perubahan situasi politik.Tapi, kami yakin penetapan pertama juga sebagai penetapan final," jelas Ulum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut Ulum Bustomi menambahkan, keyakinan kami pasangan bakal calon Gus Ibin dan Aushaf, memenuhi kreteria dan kedua memiliki latar belakang yang berbeda, Gus Ibin dengan latar belakang Santri yang juga pengasuh pondok pesantren, sedangkan Aushaf sebagai pengusaha muda.

"Jadi, keduanya sudah klik, tinggal tancap gas. Partai politik tinggal menggerakan mesin politik, pembentukan relawan dan merapatkan barisan untuk menuju kemenangan di pemlihan Bupati dan wakil Bupati Nganjuk mendatang," imbuh Ulum.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT