Surabaya, tvOnenews.com - Tangis sesal WN, mahasiswi asal Malang tiada akhir, terpedaya bujuk rayu AP pacarnya , yang telah mengatur semua pengiriman ganja dari Medan hingga ke Malang, kemudian akan dikirim ke Surabaya.
WN mengakui jika paket ganja yang dia terima disimpan di rumahnya di Jalan Tlogomas, Lowokwaru, Kota Malang.
Barang haram seberat 1,8 kg tersebut disembunyikan di dalam lemari dan ditutupi dengan lipatan beberapa pakaian bekas.
Sesuai arahan AP, WN baru menyerahkan ganja itu kepada pacarnya beberapa hari sesudah menerima paket. Namun sebelum berpindah tangan, BNN lebih dulu mengendus adanya peredaran ganja 1,8 kilogram di Kota Malang, dan mengamankan WN dan HR, teman pacarnya AP.
“Paket barang narkotika ganja tersebut setelah berhasil saya terima selanjutnya akan saya serahkan kepada AP pacar saya selaku pemilik barang, atau menunggu instruksi terlebih dahulu dari AP untuk dikirim ke Surabaya,” ungkapnya.
Kepada penyidik, WN mengaku paket ganja itu merupakan milik pacarnya inisial AP yang saat ini sedang diburu oleh polisi atau DPO.
Akibat membawa 1,8 kilogram ini, BNNP menjerat tersangka dengan Pasal 114 tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati.
“Saya menyesal seumur hidup karena telah terpedaya dengan bujuk rayu pacar saya karena berjanji akan menikah dengan saya,” pungkasnya.
Sementara itu, Brigjen Mohammad Aris Purnomo Kepala BNNP Jatim menyatakan, pengungkapan ganja seberat 1,8 kilogram itu dilakukan pihaknya dan telah melakukan pengintaian dari jaringan ini selama lebih dari 3 bulan.
Mahasiswi berinisial WN tidak diringkus sendirian, ia diamankan bersama laki-laki inisial HR teman pacarnya. Aris menyebut dua orang itu secara bersama-sama menerima dua paket JNE yang dibungkus di dalam plastik warna silver berisi ganja.
“Saat paket tersebut dibuka dan disaksikan bersama-sama benar bahwa di dalam lipatan pakaian bekas ada empat poket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening dan kertas aluminium foil,” ungkapnya.
Aris mengungkap, paket ganja 1,8 kilogram itu berasal dari jaringan Kota Medan. Peredaran itu diduga sudah dilakukan tiga kali oleh tersangka DPO AP.
“Jaringan Medan, ada kerjasama. Itu kalau gak salah sudah ketiga kali. Pacarnya (WN) ya pengedar, masih DPO, yang tersangka satunya (HR) bukan mahasiswa,” jelasnya.
Pada kesempatan itu jajaran BNNP Jatim juga melakukan pemusnahan barang bukti ganja menggunakan mesin incenerator.
“Barang bukti ganja langsung kita musnahkan, sementara untuk kedua pelaku kami jerat Pasal 114 tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati,” pungkasnya. (zaz/hen)
Load more