“Pemohon membawa KTP, KIA, KK, ataupun dokumen kependudukan lainnya ke loket Dispendukcapil atau lewat petugas kami di kelurahan masing-masing. Tidak perlu surat pengantar segala macam. Difotokopi aja, nanti kami proses. Kalau untuk yang belum punya dokumen bisa mengajukan permohonan seperti biasa dan otomatis akan kami buatkan braille-nya juga,” ujarnya.
Dispendukcapil Kota Malang menyatakan, inovasi ini disambut baik oleh masyarakat. Untuk awal tahun ini sudah ada delapan orang pemohon yang ingin menerjemahkan dokumen-dokumen kependudukannya dalam huruf braille. (Edy Cahyono/mii)
Load more