News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Guru di Pacitan Diduga Lecehkan Siswinya di dalam Kelas, Ini Pengakuan Korban

Seorang siswi di Pacitan diduga menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual oleh gurunya sendiri. Korban berinisial HZ, merupakan bocah usia 11 tahun dan masih duduk di kelas 5 sekolah dasar.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 19 Juni 2024 - 18:07 WIB
Guru di Pacitan Diduga Lecehkan Siswinya di dalam Kelas
Sumber :
  • tvOne - agus wibowo

Pacitan, tvOnenews.com - Seorang siswi di Pacitan diduga menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual oleh gurunya sendiri. Korban berinisial HZ, merupakan bocah usia 11 tahun dan masih duduk di kelas 5 sekolah dasar.

HZ bersekolah di wilayah Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan. Akibat kejadian itu HZ enggan atau tidak mau melanjutkan sekolah karena takut hingga mengalami trauma berat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut keterangan sejumlah wali murid, peristiwa itu diketahui ketika HZ lama tidak terlihat masuk sekolah.

“HZ, lama tidak masuk dan kami bertanya ke orangtuanya mas,” ujar Misni salah seorang warga yang sedang mengantar anak sekolah, Rabu (19/6).

Setelah berbagai upaya dilakukan orangtua untuk mendapatkan keterangan, HZ akhirnya memberanikan diri bicara dan menceritakan semua yang dialaminya mendapatkan perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum guru di dalam kelasnya.

Dari pengakuan HZ, gurunya melancarkan aksi bejatnya dengan cara merangkul, mencium penuh nafsu dan selanjutnya menggunakan tangannya meraba - raba dan memegang salah satu bagian tubuhnya hingga beberapa kali.

“Pak guru mengancam agar HZ tidak bicara dengan siapapun sambil memberikan selembar uang kertas 2000 rupiah,” akui HZ.

Mendengar pengakuan anaknya, pihak orangtua HZ kemudian mendatangi sekolah untuk menyampikan perlakuan guru inisial U.

Diceritakan saat itu, korban sedang mengikuti materi pelajaran P JOK yang digelar beberapa pekan lalu. Saat itulah, korban diminta mengerjakan soal di waktu terakhir oleh oknum guru cabul itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan lebih parahnya terjadinya peristiwa itu, kondisi di dalam ruangan kelas 5 sepi. Semua teman sekelas HZ tersebut sudah diminta keluar lebih awal.

Dinas Pendidikan Pacitan hingga saat ini masih bungkam atas peristiwa dugaan pelecehan yang menimpa siswi kelas 5 Sekolah Dasar tersebut. (asw/gol)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT