News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Home Industri Miras Trobas di Pakis Malang Digrebek Polisi, Pelaku Sudah Beroperasi 1,5 Tahun

Rumah industri miras ilegal yang terletak di tepi Jalan Raya Kedungrejo, Dusun Genitri RT 01 RW 01 Desa Kedungrejo, Pakis digerebek Satresnarkoba Polres Malang.
Kamis, 6 Juni 2024 - 19:22 WIB
Home Industri Miras Trobas di Pakis Malang yang Sudah Beroperasi 1,5 Tahun
Sumber :
  • edi cahyono

Malang, tvOnenews.com - Rumah industri minuman keras (miras) ilegal yang terletak di tepi Jalan Raya Kedungrejo, Dusun Genitri RT 01 RW 01 Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang digerebek Satresnarkoba Polres Malang.

Tersangka sekaligus pemilik usaha miras jenis trobas yakni Muchamad Rochiki (48) warga Desa Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kamis (6/6/2024) siang Polres Malang menggelar press release. Kegiatan ini digelar di tempat industri secara langsung. Bahkan tersangka juga turut dihadirkan dalam press release ini.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, penggerebekan home industri ini dilakukan pada 3 Juni 2024.

"Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat home industri miras di lokasi ini," kata Imam.

Usai mendapatkan informasi, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya rumah tersebut digerebek.

Pada saat penggerebekan, Rochiki saat itu sedang beraktivitas mengolah miras jenis trobas seorang diri.

"Menurut penuturan tersangka, ia mempoduksi, hingga menjualnya ke pembeli seorang diri tanpa ada karyawan," jelasnya.

Kemudian dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti. Antara lain lima galon berisi miras, 12 drum biru isi ketan hitam fermentasi, 21 drum biru kosong, 35 galon mineral, elpiji, mesin pompa air, alat penyuling, kompor gaw, corong, jerigen, alat ukur kadar alkohol, dan lainnya.

Dijelaskan Imam, berdasarkan hasil pemeriksaan, ia membuat miras berjalan 1,5 tahun. Dalam pembuatannya, ia berguru dari temannya.

"Saat ini, temannya sedang dalam proses pengembangan," sambungnya.

Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, miras tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang. Ia menjual miras dalam kemasan botol plastik 1,5 liter dengan harga Rp45 ribu per botol.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini, tersangka harus menanggung perbuatannya. Ia disangkakan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU 08/1999 tentang perlindungan Konsumen.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," tandasnya. (eco/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT