News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sinergi Lintas Stakeholder, Pertamina Kembangkan Kelompok Ternak Desa Ketapang, Banyuwangi

Pertamina jalin kerjasama sebagaimana dilaksanakan PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus untuk Community Development pengembangan kelompok ternak
Kamis, 6 Juni 2024 - 16:34 WIB
Pertamina Kembangkan Kelompok Ternak Desa Ketapang
Sumber :
  • tim tvone - tim tvone

Banyuwangi, tvOnenews.com – Dalam pelaksanaan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), Pertamina melaksanakan berbagai macam strategi demi pencapaian sustainability program, salah satunya dengan menjalin kerjasama lintas stakeholder sebagaimana dilaksanakan PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus untuk program Community Development pengembangan kelompok ternak, di Dusun Pancoran, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi. 

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melalui Integrated Terminal Tanjungwangi bersama Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan kepada kelompok ternak Dusun Pancoran, yakni Kelompok Ternak Sinar Abadi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelompok Ternak Sinar Abadi menjadi bagian dari pogram TJSL Integrated Terminal Tanjungwangi di bawah payung program PELITA (Pemberdayaan Ekonomi Lingkungan Lingkar Ketapang). 

Saat ini, kelompok sudah memiliki lebih dari 100 ekor kambing dari jumlah awal 22 ekor. Untuk pembudidayaan, Pertamina dan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi bersama kelompok mengembangkan jenis lokal dan senduro.

Pembudidayaan Hewan Ternak

Program pengembangan dan pemberdayaan peternakan PELITA telah memasuki tahun kelima pembinaan dan memasuki exit program pada tahun ini. Untuk program TJSL, Pertamina memberikan pembinaan selama lima tahun roadmap program dengan goals program adalah masyarakat sudah mandiri pada tahun kelima. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada program bersama Kelompok Ternak Sinar Abadi, selain pengembangan ternak, Pertamina juga mengaplikasikan inovasi untuk memanfaatkan limbah kotoran hewan ternak menjadi pupuk organik, berangkat dari permasalahan yang terjadi di masyarakat dengan menumpuknya kotoran hewan ternak di sekitar lingkungan masyarakat. Hal ini didukung juga dari potensi wilayah di Dusun Pancoran, Desa Ketapang, yang merupakan wilayah perkebunan yang subur sehingga pupuk organik sangat diperlukan oleh masyarakat. 

Kotoran hewan yang dihasilkan dari hewan ternak kelompok mencapai 300kg per hari yang merupakan gabungan dari ternak kelompok dan beberapa peternak lainnya di Dusun Pancoran. Namun, jika permintaan terhadap pupuk organik tinggi, maka Kelompok Ternak Sinar Abadi akan menampung seluruh produksi kotoran hewan dari seluruh peternak yang ada di Dusun Pancoran hingga mencapai 5 ton per hari. Proses pembuatan pupuk organik terdiri dari campuran kotoran hewan, cocopeat, arang sekam dan mikroba. Produk yang dihasilkan terdiri dari pupuk organik khusus tanaman hias yang dijual dengan harga Rp 1200/kg dan pupuk organik kebun dengan harga jual Rp 22.000/karung.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT