Ancam Bunuh Istri Siri Menggunakan Celurit, Residivis di Jember Diringkus Polisi
- tvone - sinto sofiadin
Jember, Jawa Timur- Residivis kasus penipuan yang baru keluar penjara sebulan lalu kembali ditangkap polisi Polsek Jenggawah Jember, pada Sabtu pagi (8/1/2021). Yatim Asmadira umur (51 tahun) warga Dusun Patemon Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember ini ditangkap usai dilaporkan istri sirinya, Purwati (37 tahun) warga Ambulu Jember.
Dalam laporannya, pelaku yang mengaku sebagai wartawan ini mengancam istri sirinya menggunakan celurit. Korban diancam saat berada di Pasar Jenggawah.
Saat itu, korban berjualan di pasar tiba-tiba didatangi pelaku dan mengajak korban pulang. Korban menolak. Penolakan korban pun membuat pelaku marah. Pelaku kemudian memaksa korban pulang ke rumahnya, pelaku lantas mengeluarkan celurit, dan mengancam akan membunuh korban.
"Pak Yatim tiba-tiba akan membunuh Purwati dengan arit (celurit)," saksi Jatem, pedagang lainnya.
Merasa jiwanya terancam, korban pun berteriak histeris. Hingga polisi yang sedang melintas, mengamankan pelaku dan membawanya ke mapolsek Jenggawah. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah celurit dan sarung celurit berwarna coklat.
"Pelaku sudah kami amankan di Polsek. Saat ini, pelaku masih dalam proses introgasi," terang Aiptu Rinto, Kanit Reskrim Polsek Jenggawah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No: 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 ayat (1) KUHP. (Sinto Sofiadin/rey)
Load more