Lebih jauh Astrid menerangkan, jika eksibisionis merupakan bagian dari kesehatan mental yang terganggu alias ganguan jiwa, sehingga pelaku eksibisionis semestinya harus direhabilitasi mentalnya bukan di penjara.
“Pelaku eksibisionis akan lebih tepat jika direhabilitasi kesehatan mentalnya, oleh ahli kejiwaan,” tandasnya. (zaz/far)
Load more