Banyuwangi, tvOnenews.com – Semakin meningkatnya peredaran minuman beralkohol (Minol) tak berizin di Kabupaten Banyuwangi, membuat sejumlah pelaku usaha retail dan distributor yang sudah berizin menjadi resah. Lantaran makin tidak terbendung, akhirnya sejumlah pengusaha minol mengajak bea cukai, kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk duduk bersama, mencari solusi.
Hal tersebut sebagai bagian untuk mengakomodir kehidupan sosial masyarakat di Banyuwangi. Meski demikian, pihaknya berharap seluruh sektor usaha bisa berjalan dan pelaku usaha bisa berjalan bersama-sama dengan pemerintah.
“Kita sama-sama mencari solusi mungkin ada permasalahan dan sebagainya ada kendala kita diskusi bareng gimana sesuai aturan di mana sesuai dengan permohonan dari teman-teman ada sesuatu yang menghambat atau ada permasalahan-permasalahan kita siap diskusi,” ungkap Agus, Kamis (30/5/2024).
Ia juga menegaskan, sejak tahun 2024 Pemkab Banyuwangi sudah tidak mengenakan pajak retribusi pada minuman beralkohol. Hal tersebut didasarkan pada UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
“Undang-undang no 1 tahun 2022 tentang keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah itu sudah ditiadakan kalau sesuai yang lama itu undang-undang no 28 tahun 2009 itu masih ada retribusi, kalau sekarang masih ada retribusi bisa dilaporkan kepada kami,” tegas Agus.
Sementara Unit Perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Bea Cukai Banyuwangi Irsan Sahrir menambahkan, pihaknya merupakan pintu terakhir dalam perizinan. Setelah seluruh perizinan di tingkat daerah clear maka pihaknya dengan mudah mengeluarkan perizinan di tingkat nasional.
Load more