Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari sembilan kasus dengan sepuluh orang tersangka. Para tersangka tersebut berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Sisanya akan dihadirkan pada proses persidangan di pengadilan. Pemusnahan barang bukti tersebut menyelamatkan sekitar 440.799 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," tegas Buher.
Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati dan denda maksimal Rp13 miliar.
Sementara itu PJ Walikota Malang Wahyu Hidayat memberikan apresiasi atas kinerja Polresta Malang Kota yang mampu mengungkap kasus narkotika di wilayah Kota Malang.
Menurutnya, Kota Malang yang merupakan salah satu kota pendidikan di Jawa Timur dengan jumlah mahasiswa yang sangat banyak, permasalahan narkotika menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pihak kepolisian.
"Kami berharap dengan pengungkapan tersebut bisa menjadi pelajaran dan memberikan efek jera," katanya.
Senada dengan Kasdim 0833/Kota Malang, Mayor Arm Chaerul Effendy menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika sebagai wujud komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Malang. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari sitaan berbagai kasus selama kurun waktu tertentu.
Load more