Aparat Ditreskoba Polda Jatim Gerebek Home Industri Pil Carnophen di Perumahan Elit di Surabaya
- tvOne - sandi irwanto
Surabaya, tvOnenews.com - Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur menggerebek sebuah rumah yang dijadikan home industri pembuatan pil Carnophen di Perumahan Jalan Kertajaya Indah Timur IX nomor 47, Surabaya.
Pengungkapan home industri narkoba ini berawal dari ditangkapnya seorang bandar sabu dengan barang bukti 9 kilogram sabu. Selain itu, petugas juga menyita jutaan pil psikotropika golongan satu, dengan total senilai puluhan miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, hari ini Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur, mengungkap kasus narkoba dan penemuan home industri pembuatan pil Carnophen dan pil dobel L
"Pengungkapan ini setelah tim dari Ditreskoba polda jatim menangkap tersangka ADH, warga Sidoarjo yang juga seorang residivis tahun 2020," kata Kombes Pol Dirmanto.
Dari tersangka ADH, penyidik berhasil menyita 9 kilo sabu dan 3 ribu pil ekstasi, dari pengungkapan tersebut penyidik melakukan pengembangan dan ditemukan gudang di wilayah Ampel.
"Di gudang itu penyidik menemukan barang bukti 6 juta butir," terangnya.
Ditreskoba Polda Jawa Timur menggerebek sebuah rumah yang dijadikan home industri pembuatan pil Carnophen di Perumahan Jalan Kertajaya Indah Timur IX nomor 47
Kabid Humas menambahkan, bahwa penyidik kemudian kembali mengembangkan kasus tersebut dan kembali menangkap tersangka lain yakni MY.
"MY ini juga residivis kasus narkotika tahun 2018 di PN Surabaya. Dari penangkapan tersangka MY ini akhirnya penyidik membongkar home industri di Surabaya. Dari pengungkapan ini penyidik menyita barang bukti 6 juta lebih berbagai pil ekstasi," tambahnya.
Hal senada disampaikan Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa. Ia menjelaskan pengungkapan itu bermula dari penangkapan seorang pria berinisial ADH.
ADH diduga mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang berinisial KSM (DPO). Sebelumnya ia menerima barang tersebut di tempat ranjauan pada Rabu (15/5) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Kenjeran Kecamatan Bulak, Surabaya.
"Disana, ia menerima 1 buah koper warna biru berisi 20 bungkus plastik teh china warna merah diduga sabu dengan berat 1.000 gram," jelasnya.
ADH sebelumnya, pernah menyerahkan 6 bungkus plastik teh china warna merah diduga sabu dengan berat 1.000 gram dan 5 (lima) bungkus plastik teh china warna merah diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1.000 gram dengan dimasukkan ke dalam tas ransel kemudian diranjau di daerah Gading Pantai dan Mer Kalijudan, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo Surabaya.
Load more