News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kades Wadung Malang yang Korupsi Dana Desa Lebih dari Setengah Miliar Rupiah Dijebloskan ke Penjara

Suhardi (67) mantan Kades Wadung dijebloskan ke tahanan akibat terjerat kasus tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dan (DD/ADD) tahun 2019-2021
Kamis, 16 Mei 2024 - 19:30 WIB
Kepala desa di Malang yang terjerat kasus tindak pidana korupsi
Sumber :
  • edi cahyono

Malang, tvOnenews.com - Suhardi (67) mantan Kepala Desa (Kades) Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dijebloskan ke dalam tahanan Polres Malang akibat terjerat kasus tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dan (DD/ADD) tahun 2019-2021, Kamis (16/5/2024).

Mantan Kades Wadung yang menjabat di tahun 2017 sampai 2023, ditangkap aparat kepolisian pada hari Kamis (25/4/2024) di rumahnya, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa 11 saksi terkait penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tersangka telah melakukan penyalahgunaan pengelolaan ADD dan DD Desa Wadung dengan cara melalukan pengelolaan sendiri terhadap keuangan tersebut dan penggunaannya tidak sesuai dengan RAPBDes Wadung tahun anggaran 2019-2021,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih kepada awak media, Kamis (16/5/2024).

Lebih lanjut, Imam menerangkan, selama periode 2019-2021, Desa Wadung menerima dana ADD/DD dari pemerintah dengan total mencapai lebih dari Rp5 miliar. Dirincikan, yakni Rp1,4 miliar pada 2019, Rp1,4 miliar pada 2020 dan Rp1,5 miliar pada 2021.

Dari total dana ADD/DD yang diterima Desa Wadung tersebut, terdapat dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp646 juta. Rinciannya yakni sebanyak Rp113 juta pada 2019, Rp203 juta pada 2020 dan Rp329 juta pada 2021.

“Sehingga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp646 juta, berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Malang,” tambahnya. 

Terdapat 11 saksi yang turut dilakukan pemeriksaan atas perkara tersebut. Diantaranya yakni perangkat desa, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. 

“Berdasarkan hasil audit yang sudah dilaksanakan saksi ahli, terdapat penggelembungan sekaligus dana kelebihan pembayaran atas beberapa kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan, tersangka menjalankan aksinya secara mandiri. Selanjutnya, uang yang diperoleh dari hasil korupsi digunakan untuk pekerjaan fiktif. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diantaranya pembangunan toilet kamar mandi, pembelian gazebo belakang balai desa, pembelian kipas angin, pembelian meja rapat, perbaikan molen, menambah uang BLT, pembelian seragam dinas dan kebutuhan sehari-hari. 

"Sampai saat ini, proses penyelidikan masih kami lakukan, penelusuran aset-aset yang kami indikasikan menggunakan uang yang dikorupsi tersebut. Apapun yang sudah berbentuk menjadi harta masih dalam proses tracing kami,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT