Imron menjelaskan kriteria koper yang boleh dibawa CJH di dalam pesawat adalah koper tersebut beratnya tidak boleh lebih dari 23 kilogram.
Selain itu, seperti aturan dalam penerbangan lainya, bahwa barang bawaan penumpang di dalam pesawat tidak boleh membawa barang dalam bentuk cair, minuman keras, senjata tajam serta barang yang berbau menyengat.
“Sebenarnya kriteria koper yang boleh dibawa ke dalam pesawat itu sama saja dengan penumpang lainnya, yang jelas tidak boleh lebih dari 23 kg, tidak boleh bawa sajam, senpi, barang cair hingga minuman keras,” imbuhnya.
Imron juga mengatakan bahwa sebelum koper-koper ini dikumpulkan, petugas sudah memeriksa dan menimbangnya. Itu pun nanti di Embarkasi Haji di Sukolilo Surabaya masih dilakukan pemeriksaan dan penimbangan lagi.
Bila mana ditemukan koper melebihi batas kapasitas, nantinya pihak petugas bandara akan membongkar koper tersebut dan mengurangi jumlahnya.
Koper milik jemaah haji tersebut diberangkatkan terlebih dahulu menggunakan armada truk ke Asrama Haji Sukolilo Surabaya.
Diketahui, sebanyak 428 calon jemaah haji asal Kabupaten Madiun dalam haji tahun 2024 ini terbagi menjadi dua kloter penerbangan, yakni kloter 16 sebanyak 371 Calon Jamaah Haji dan kloter 17 sebanyak 62 orang yang digabung dengan calon jamaah haji asal Magetan, Kota Madiun dan Surabaya.
Load more