"Baik itu dari NU Madura Raya, kemudian dari Dai Madura, kemudian dari Kyai dan Ulama Madura yang tergabung dalam Auma," jelasnya.
Selanjutnya penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi ahli, baik itu ahli pidana, agama, maupun ITE.
“Jadi itu yang sedang kami laksanakan. Sementata itu, hingga saat ini 3 pemuda tersebut masih berstatus terperiksa,” lanjutnya.
"Penyidik saat ini juga melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku di dalam video tersebut, serta melakukan pengumpulan berbagai bukti terkait dengan peristiwa pidana yang mungkin terjadi di dalam video pendek tersebut," pungkasnya. (sha/hen)
Load more