GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Suami Bacok Istri yang Masih Hamil Empat Bulan, Ternyata Pelaku Emosi Lakukan Hal Tak Terduga Berkali-kali

Polisi berhasil mengamankan MR (23) yang tega membacok istrinya dalam keadaan hamil empat bulan di Kota Malang.
Senin, 6 Mei 2024 - 16:44 WIB
Polisi Rilis Suami Bacok Istri Hamil 4 Bulan di Muharto, Motif Cemburu
Sumber :
  • Istimewa

Kota Malang, tvOnenews.com - Polisi berhasil mengamankan MR (23) yang tega membacok istrinya dalam keadaan hamil empat bulan di Kota Malang. 

Pria asal Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang itu tega membacok istri yang hamil empat bulan karena diduga cemburu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polresta Malang Kota mengungkapkan pelaku melakukan aksinya di rumah kontrakan wilayah Jalan Muharto VII RT.08 RW.10 Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan kasus kekerasan dalam rumah tangga didasari tersangka merasa cemburu terhadap korban yang merupakan istri dan baru dinikahi tanggal 2 Desember 2023 di KUA Sukun Kota Malang. 

"Tersangka merasa cemburu tiap kali melihat istrinya sering berkomunikasi dengan teman teman lelakinya dan tersangka selalu mengungkit ungkit masa lalu korban," kata Kasat Reskrim Polresta Malang  Kompol Danang Yudanto kepada awak media, Senin (6/5/2024 ).

Danang menuturkan peristiwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berawal pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban berinisial DEF (20) yang dalam kondisi hamil empat bulan sedang menonton televisi.

Selanjutnya, tersangka yang merupakan suami sah korban datang dengan memegang handphone milik korban sambil marah mengungkit masa lalu korban.

"Tiba-tiba tersangka langsung menendang dengan kencang paha kanan korban dan paha kiri korban berkali-kali, bahkan memukul korban dengan gagang sapu, sehingga korban mengalami luka memar pada paha kanan dan luka memar pada paha kiri," bebernya.

Selain itu, Danang mengatakan pelaku menyeret korban ke kamar dengan cara menarik tangan kanan korban sejauh lima meter. Selanjutnya, tersangka meninggalkan rumah.

"Saat tersangka pergi, korban berlari ke rumah mertua yang bersampingan untuk bercerita tentang kekerasan yang dialaminya," imbuhnya.

Usai cerita dengan mertuanya, korban kembali ke rumah sendiri.

Sekitar 30 menit kemudian, tersangka pulang dengan membawa celurit.

"Dengan memegang celurit sama sarung celurit, tersangka langsung membacokan cluritnya ke bagian tubuh korban berkali kali," jelasnya.

Saat terjadi kasus penganiayaan ini, pihak mertua dari korban bersama para tetangga sempat melerai, tetapi kondisi pelaku  dalam keadaan emosi dan sulit dilerai.

"Saat pelaku menganiaya istrinya sempat dilerai sama mertua dari korban bersama tetangga. Namun, pelaku yang masih emosi tak menghiraukannya," beber Danang.

"Akibatnya korban mengalami luka pada kaki kanan bagian tulang kering, luka pada kaki kiri bagian tulang kerin luka pada jari tangan kanan, luka pada pergelangan tangan kiri,  luka memar pada lengan kanan dan luka memar pada lengan kiri," tegasnya.

Dia menjelaskan korban masih mengandung anak pertama yang masih berusia 4 bulan dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh pihak keluarganya. Hingga Akhirnya korban melaporkan ke Polresta Malang Kota.

"Tetangga korban yang mengetahui peristiwa ini pada saat itu jugamelapor ke Polresta Malang Kota atas kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Dan atas laporan ini tersangka pada hari Senin (29/4/2024 ) ditangkap sekitar pukul 13.30 Wib di rumah  Jl. Muharto VII Rt. 008 Rw. 010 Kel. Kotalama Kec. Kedungkandang Kota Malang," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka dijerat Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan/atau 44 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)," tandasnya.(eco/lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Budayawan Betawi, Yahya Andi Saputra, mengatakan bahwa Festival Ikan Bandeng memiliki makna filosofis yang kuat bagi masyarakat Betawi.
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Terusik dengan Tingkah Teddy Pardiyana, Sule Tak Tahan Hingga Bongkar Perselingkuhan Teddy dan Lina Jubaedah

Terusik dengan Tingkah Teddy Pardiyana, Sule Tak Tahan Hingga Bongkar Perselingkuhan Teddy dan Lina Jubaedah

Hidup Sule kini tak bisa tenang lagi setelah Teddy Pardiyana mengusiknya dengan menggugat penetapan hak waris mendiang Lina Jubaedah. Kini ia bongkar semuanya

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT