Sidoarjo, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima surat ketidakhadiran dari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, pada Jumat (3/5).
Menurut Ali, pihaknya tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai alasan. Pemanggilan hari ini merupakan panggilan pemeriksaan ulang, pada Jumat (19/4) lalu.
Ali menegaskan, seharusnya pemeriksaan oleh penyidik KPK bisa menjadi kesempatan bagi terperiksa, untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran. Ia memahami, Gus Muhdlor saat ini tengahh mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penting dipahami bahwa praperadilan yang diajukan sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan semua proses penyidikannya," ucapnya.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, jika memang menghormati proses hukum, seharusnya Gus Muhdlor hadir sesuai panggilan tim penyidik. Bahkan, kuasa hukum seharusnya bisa berperan mendukung kelancaran proses hukum di KPK.
"Kuasa hukum seharusnya juga berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hokum. KPK tak segan menjerat pihak-pihak apabila terdapat yang menghalang-halangi proses penyidikan KPK," pungkasnya. (khu/far)
Load more