Blitar, tvOnenews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Blitar, menggelar sidang dengan agenda vonis atas kasus penganiayaan menyebabkan satu santri di salah satu pondok pesantren meninggal dunia. Dalam sidang tertutup tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan berbeda-beda kepada 17 santri sebagai anak berhadapan dengan hukum, dengan vonis satu tahun dan 2,6 tahun hukuman kurungan penjara, Senin (29/4).
“Apakah kami menerima atau menyatakan banding atas putusan tersebut,” jelasnya.
Dalam putusan hakim, dua santri divonis kurungan 2,6 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Blitar, 14 lainnya dipidana satu tahun, serta satu sisanya menjalani pembinaan di Dinas Sosial Jawa Timur karena usianya 13 tahun.
“Vonisnya berbeda tapi secara keseluruhan majelis hakim sependapat dengan kami, masing-masing dihukum ada yang satu tahun dan 2,6 tahun penjara,” imbuhnya.
Penjatuhan hukuman ini dibedakan berdasarkan peran masing-masing santri. Untuk terdakwa dengan vonis 2,6 tahun sebelumnya JPU menuntut empat dan lima tahun penjara, karena dua pelaku merupakan pelaku yang berperan aktif mulai dari memukul dan pertama kali yang mengajak untuk membawa korban ke lantai dua musholah.
“Iya yang 2,6 tahun itu tuntutanya empat dan lima tahun penjara,” terangnya.
Sementara itu, Yaoma Tertibi kuasa hukum 17 santri juga menyatakan sikap pikir-pikir terutama untuk santri yang divonis 2,6 kurungan di LPKA. Sementara untuk yang divonis satu tahun kurungan sudah menerima meski saat ini pihak keluarga masih memikirkan terkait pemenuhan pendidikannya.
“Untuk yang 15 anak divonis satu tahun kami sudah bersepakat dengan wali santri untuk menerima putusan itu, untuk 2,6 kita menunggu sikap jaksa seperti apa,” kata Yaoma usai sidang.
Kuasa hukum terdakwa menambahkan, dengan demikian masih ada sepekan waktu bagi JPU maupun kuasa hukum 17 santri untuk mengambil sikap selanjutnya pascaputusan tersebut.
Sebelumnya, MAF seorang santri meninggal akibat dikeroyok temannya di Pondok Pesantren Tahsanul Akhlaq Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Blitar. Sebelum meninggal dunia korban sempat dirawat di Rumah Sakit Ngudi Waluyo Wlingi. (min/far)
Load more