News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Blitar Vonis 17 Santri Penganiaya Sesama Santri dengan Hukuman 1-2,6 Tahun Penjara

PN Kabupaten Blitar, menggelar sidang dengan agenda vonis atas kasus penganiayaan menyebabkan satu santri di salah satu pondok pesantren meninggal dunia.
Selasa, 30 April 2024 - 11:40 WIB
Sidang kasus penganiayaan santri di Blitar
Sumber :
  • muhammad imron

Blitar, tvOnenews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Blitar, menggelar sidang dengan agenda vonis atas kasus penganiayaan menyebabkan satu santri di salah satu pondok pesantren meninggal dunia. Dalam sidang tertutup tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan berbeda-beda kepada 17 santri sebagai anak berhadapan dengan hukum, dengan vonis satu tahun dan 2,6 tahun hukuman kurungan penjara, Senin (29/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin Eko Priyanto seusai sidang mengatakan, vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni maksimal empat tahun kurungan usai putusan sidang, JPU menyatakan pikir-pikir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Apakah kami menerima atau menyatakan banding atas putusan tersebut,” jelasnya.

Dalam putusan hakim, dua santri divonis kurungan 2,6 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Blitar, 14 lainnya dipidana satu tahun, serta satu sisanya menjalani pembinaan di Dinas Sosial Jawa Timur karena usianya 13 tahun.

“Vonisnya berbeda tapi secara keseluruhan majelis hakim sependapat dengan kami, masing-masing dihukum ada yang satu tahun dan 2,6 tahun penjara,” imbuhnya.

Penjatuhan hukuman ini dibedakan berdasarkan peran masing-masing santri. Untuk terdakwa dengan vonis 2,6 tahun sebelumnya JPU menuntut empat dan lima tahun penjara, karena dua pelaku merupakan pelaku yang berperan aktif mulai dari memukul dan pertama kali yang mengajak untuk membawa korban ke lantai dua musholah.

“Iya yang 2,6 tahun itu tuntutanya empat dan lima tahun penjara,” terangnya.

Sementara itu, Yaoma Tertibi kuasa hukum 17 santri juga menyatakan sikap pikir-pikir terutama untuk santri yang divonis 2,6 kurungan di LPKA. Sementara untuk yang divonis satu tahun kurungan sudah menerima meski saat ini pihak keluarga masih memikirkan terkait pemenuhan pendidikannya.

“Untuk yang 15 anak divonis satu tahun kami sudah bersepakat dengan wali santri untuk menerima putusan itu, untuk 2,6 kita menunggu sikap jaksa seperti apa,” kata Yaoma usai sidang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum terdakwa menambahkan, dengan demikian masih ada sepekan waktu bagi JPU maupun kuasa hukum 17 santri untuk mengambil sikap selanjutnya pascaputusan tersebut.

Sebelumnya, MAF seorang santri meninggal akibat dikeroyok temannya di Pondok Pesantren Tahsanul Akhlaq Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Blitar. Sebelum meninggal dunia korban sempat dirawat di Rumah Sakit Ngudi Waluyo Wlingi. (min/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT