Sidoarjo, tvOnenews.com - Penanganan kasus penggelapan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh adik kandung Via Vallen, dimediasi di Mapolsek Tanggulangin, dalam kasus tersebut berakhir damai.
Kapolsek Tanggulangin, Kompol I Gede Putu Atmagiri mengatakan bahwa, kasus penggelapan kendaraan bermotor telah diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak. Pihak terlapor telah memberikan ganti rugi ke pelapor.
"Kasus yang melibatkan adik kandung Via Vallen sudah diselesaikan secara damai," kata Atmagiri di Polsek Tanggulangin.
Atmagiri menjelaskan, hari ini kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor sepakat mendatangi Mapolsek Tanggulangin untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Kedua belah pihak juga sepakat bahwa permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Kedua belah pihak sepakat diselesaikan secara kekeluargaan, pihak terlapor telah memberikan ganti rugi ke pelapor sebesar Rp18.500.000, minimal tersebut seharga sepeda motor yang digadaikan," jelas Atmagiri.
Sementara itu Kuasa Hukum Aliansi Arek Sidoarjo, Bramada Pratama Putra mengatakan bahwa pihaknya juga menghadiri mediasi tersebut, dari hasil mediasi itu permasalahan kasus tersebut diselesaikan secara damai.
"Sejak awal kami berkeinginan bahwa kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak," ucap Bramada.
Bramada, berterima kasih kepada semua pihak yang telah terlihat menyelesaikan permasalahan yang melibatkan adik kandung Via Vallen ini.
"Kami mengapresiasi etika baik dari pihak terlapor. Bahkan saya berterima kasih terlapor telah memberikan ganti rugi terhadap pelapor," ucap Bramada.
Sementara itu Rafli (24) adik kandung Via Vallen mengaku bahwa dirinya minta maaf atas kejadian tersebut, sebenarnya peristiwa itu tidak melibatkan pihak keluarganya.
"Ini murni masalah pribadi saya, tidak ada sangkut pautnya dengan keluarga saya," kata Rafli
Rafli menjelaskan, bahwa dirinya sempat dimarahi oleh pihak keluarga, namun semua permasalahannya itu sudah disampaikan secara jelas. Dirinya juga sempat minta maaf ke semua keluarganya.
"Saya merasa bersalah terhadap pihak keluarga. Meski saya sempat dimarahi, saya menerima, dengan kesalahan tersebut maka saya bersedia memberikan ganti rugi terhadap pelapor," jelas Rafi.
Ia menambahkan, sebenarnya kasus tersebut bahwa dirinya juga menjadi korban penggelapan sepeda motor itu. Karena setelah dirinya menerima sepeda motor dari Adyt, sepeda motor tersebut dia gadaikan ke orang lain.
"Orang lain itulah yang diduga menjual sepeda motor milik Adyt. Meski begitu secara moral saya bertanggung jawab, dan memberikan ganti rugi ke Adyt," pungkasnya. (khu/gol)
Load more