Tanda kehormatan ini diberikan kepada penyelenggara pemerintahan di daerah atas jasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Lencana ini diperuntukkan bagi kepala daerah dan hanya diberikan sekali dalam seumur hidup. (sha/aag)
Load more