Para penghuni apartemen ini juga menyoroti legalitas PT TKS sebagai badan pengelola yang masa kontrak kerjanya seharusnya berakhir pada bulan Februari 2024, juga adanya indikasi penyelewengan dana yang dikumpulkan warga untuk operasional gedung, yang dianggap tidak wajar.
Merespon hal tersebut, Andrey Tuamely, perwakilan dari penghuni apartemen, menyampaikan, bahwa badan pengelola harus segera memberikan laporan keuangan yang transparan, dan pihaknya akan membentuk tim pengawas serta melakukan audit internal independen.
"Tim ini nantinya akan mengawal dan memonitoring kegiatan badan pengelola, oleh karenanya segel ini kita buka agar pihak PT TKS bisa melakukan tugasnya," ungkap Andrey.
Dari perkembangan terkini dari pertemuan penghuni Apartemen Bale Hinggil, dimana tuntutan transparansi dan akuntabilitas terus diupayakan oleh para penghuni, diharapkan masalah ini segera mendapat penyelesaian yang adil bagi semua pihak terkait.
Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi, penghuni mengancam akan mengadukan langsung ke Wali Kota Surabaya, karena dianggap PT TKS telah melanggar Undang-undang.
Terkait tanggapan dari hasil pertemuan tersebut pihak manajemen PT TKS enggan memberikan keterangan dengan alasan sedang mengadakan rapat internal yang belum bisa diganggu. (hen)
Load more