Pamekasan, tvOnenews.com - Ali Samlan (35) dan Hamiyah (30), pasangan suami istri, warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, ditangkap polisi lantaran mencuri belasan sepeda motor di sejumlah tempat. Kedua Pasutri tersebut merupakan kelas kakap yang beraksi di sejumlah tempat berbeda hingga terekan CCTV.
"Pasutri pelaku maling motor ini bisa dikatakan kelas kakap karena hasilnya curiannya hingga belasan kendaraan," ungkap AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kapolres Pamekasan.
Polisi juga mengamankan satu buah kunci leter-T yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya mencuri.
"Setelah dilakukan pengembangan kedua pelaku, petugas juga mengamankan seorang penadah inisal MQ (27) warga Ceguk, Kecamatan Tlanakan," kata AKBP Dani.
Pihaknya kini masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu penadah lain dari barang hasil curian tersebut.
"Alasan pelaku mencuri ini karena terdesak ekonomi," pungkasnya.
Kedua pelaku pasangan suami istri itu dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara untuk MQ selaku penadah di jerat Pasal 480 Ke 1, 2 tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (vaf/hen)
Load more