"Kami kembali menegaskan bahwa penyelenggara pemilu baik di tingkat TPS hingga PPK jangan bermain-main dengan mengurangi atau menambah hasil perolehan suara yang sudah dibuat oleh petugas KPPS karena bisa dijerat pidana," ujarnya.
Sebelumnya KPU Jember juga menemukan dugaan manipulasi hasil perolehan suara di TPS 24 dan 35 yang berada di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, sehingga KPU melaporkan PPS dan PPK setempat ke Bawaslu Jember.
Temuan terkait kecurangan rekapitulasi hasil perolehan suara justru ditemukan oleh KPU Jember, bukan Bawaslu setempat sebagai lembaga yang melakukan pengawasan dalam seluruh proses tahapan Pemilu 2024. (ant/hen)
Load more