News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Ditemukan di Bojonegoro, Ini Kata Bawaslu

Pelaksanaan Pileg di Kabupaten Bojonegoro diduga ada penggelembungan surat suara di sejumlah nama calon legislatif dengan terduga Partai PKB. 
Senin, 26 Februari 2024 - 09:29 WIB
dugaan temuan penggelembungan suara pileg
Sumber :
  • tim tvone - dewi

Bojonegoro, tvOnenews.com - Pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Bojonegoro diduga ada penggelembungan surat suara di sejumlah nama calon legislatif dengan terduga Partai PKB

Temuan tersebut tersebar di puluhan desa di 7 kecamatan di Bojonegoro, yang diungkapkan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto. Sejumlah barang bukti telah dikumpulkan dalam keranjang dibawa ke kantor Bawaslu, Minggu (25/2), sebagai laporan untuk bisa ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini saya sengaja datang ke Bawaslu sebagai bentuk protes terhadap pelaksanaan rekapitulasi oleh KPUD ditemukan di C1 dengan D1 hasil tidak ada kesikronan," ungkap Sukur.

Hari ini, lanjut Sukur, dirinya membawa sekeranjang barang bukti dimana ada penambahan suara dari C1 ke D, hasil cukup signifikan hanya di dua nama caleg, contoh di Dapil 2 ada 18 desa terjadi penambahan angka yang diserahkan kepada Bawaslu. Disinggung berpengaruh berkurang disuaranya, dia menyatakan dengan tegas tidak ada.  

“Tetapi penambahan suara kepada dua nama saya sebut caleg di PKB-lah itu diambilkan dari suara tidak sah, dan sebagian dari partai kecil yang mungkin saksinya kurang mendeteksi kejadian perpindahan suara tersebut,” tutur Sukur.

Sukur menyebutkan salah satu hasil rekapitulasi caleg di Desa kemamang, Kecamatan Balen, ada penambahan suara antara 1 hingga 10 suara di tiap TPS. Temuan adanya dugaan penggelembungan atau penambahan angka dalam rekapitulasi pada caleg Golkar contohnya, namun paling banyak caleg di partai PKB. Berkas yang diserahkan itu disertakan dari hasil rekapitulasi dari Dapil 2 yakni Balen, Sumberrejo, Sukosewu, namun juga di Dapil 6 yakni Kecamatan Gayam, Malo, dan kasiman.

“Kerawanan proses perubahan ini saya amati mainnya di tingkat operator penginput datanya, karen itu sebelum direkap di tingkat kabupaten, temuan tersebut harus dibenahi atau dihitung ulang,” pungkasnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Temuan tersebut diharapkan Bawaslu bisa melakukan langkah dengan mengevaluasi kinerja penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bojonegoro, yang menurut Sukur telah terjadi cacat hukum. 

Sementara terpisah, Weni Andrian, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dikonfirmasi tvOneNews.com mengatakan, proses laporan tersebut akan dilakukan pengkajian pelanggarannya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT