Sampang, tvOnenews.com – Pemungutan suara ulang dilakukan akibat adanya kecurangan dengan mencoblos kertas suara di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18, Dusun Tanaong, Desa Pandan, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, Madura, Minggu (18/2).
Pemungutan suara ulang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang, bahwa di TPS 18 dinyatakan telah ditemukan sebuah kecurangan atau non prosedural.
"Pada tanggal 14 Februari Pemilu serentak kemarin, bahwa Panwas desa telah menemukan pencoblosan yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan. Kami kemudian melakukan pengkajian TPS 18 yang dimaksud," Kata Muhalli, ketua Bawaslu Kabupaten Sampang.
Lanjutnya Muhalli mengatakan, pihaknya juga mengkaji dan menelusuri video yang beredar terkait pencoblosan di luar TPS 18.
"Setelah dilakukan pengkajian dan penelusuran ternyata benar bahwa video yang beredar tersebut terjadi di TPS 18 di Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang terindikasi sebuah pelanggaran," tuturnya.
Ia mengatakan, dengan pelanggaran dalam pencoblosan, sesuai dengan pasal 372 Undang - Undang pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang orang melebihi satu kali pencoblosan atau orang yang tidak berhak melakukan pencoblosan, maka bisa dilakukan pemungutan suara ulang.
"Dengan adanya pasal tersebut telah memenuhi unsur, maka kami Bawaslu bersama tim yang lainnya, merekomendasikan ke KPU bahwa TPS 18 dilakukan Pemungutan Suara ulang," ujarnya.
Sementara itu, Sahril, Panitia Pengawas Desa menambahkan, di TPS 18 di Dusun Tanaong terdapat dua ratus delapan empat daftar pemilih tetap yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang.
"Sebanyak dua ratus delapan empat daftar pemilih tetap di TPS 18 akan melakukan pencoblosan ulang mas, itu dimulai pukul tujuh hingga dua belas. Pada pukul satu kemudian dilakukan dengan penghitungan suara," ucapnya.
Menurut Sahril, pemungutan suara ulang yang berlangsung di Desa Omben tidak keseluruhan kertas suara pemilu yang dicoblos, melainkan hanya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
"Tidak semua kertas suara yang saat ini dilakukan pemungutan suara ulang mas, hanya kertas suara dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden saja. Untuk kertas suara DPRD, DPR provinsi, DPR RI, dan DPD tidak dicoblos ulang," tambahnya.
Sebelumnya, sempat beredar video sejumlah remaja diduga melakukan pencoblosan surat suara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua Prabowo-Gibran yang terjadi Desa Pandan. Aksi remaja ini kemudian viral di media sosial hingga menjadi perbincangan publik di Madura, maupun nasional. (fds/gol)
Load more