Nganjuk, tvOnenews.com - Masa tenang jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, sebuah baliho Alat Peraga Kampanye (APK) yang memajang wajah calon legislatif masih terlihat menghiasi ruang publik. Meskipun aturan menyatakan bahwa masa tenang merupakan waktu di mana tidak boleh ada kampanye aktif, fenomena ini menarik perhatian masyarakat.
Baliho calon legislatif tersebut terpasang di ruang publik di depan rumah di simpang tiga antara Jalan Veteran dan Jalan Kartini, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
Salah satu warga menyebut, baliho alat peraga kampanye yang menjadi perhatian publik merupakan milik ibu dan anak yang saat ini mencalonkan DPR RI dan DPRD Provinsi, salah satunya daerah pilihan (Dapil) Kabupaten Nganjuk.
"Jadi, baliho yang masih terpasang di depan rumah banyak terlihat publik tersebut merupakan pemilik rumah dan menjadi caleg salah satu dapil Nganjuk," kata Rendi, Senin (12/02).
Rendi mengatakan, para calon legislatif seharusnya menaati aturan masa tenang, terdapat beberapa baliho yang belum dicabut atau ditutup. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai kepatuhan calon legislatif terhadap regulasi pemilihan.
"Saya menyatakan kebingungan terkait baliho yang masih terpasang di masa tenang meskipun baliho tersebut di depan rumah sendiri. Apakah, melanggar aturan atau tidak, saya selaku warga kurang memahami aturan tersebut. Namun, banyak warga menilai bahwa hal ini dapat mempengaruhi pemilih yang belum memutuskan pilihan mereka," ungkap Rendi.
Load more