Tidak Puas dengan Hak Jawab Majalah Tempo, Asosiasi Kepala Desa Madura Kembali Mengugat
- tim tvOne
Surabaya, tvOnenews.com - Majalah Tempo diadukan atas dugaan pelanggaran etik oleh Paguyuban Klebun Pantura Kabupaten Sampang ke Dewan Pers, Selasa (12/12/2023) lalu.
Media cetak tersebut dilaporkan karena Ketua Paguyuban Klebun Pantura Sampang sekaligus Kepala Desa (Kades) Ketapang Daya, M Wijdan, merasa tidak pernah diperiksa oleh polisi sebagaimana diberitakan.
Wijdan mengatakan, tulisan yang dipersoalkan dalam majalah tersebut berjudul "Intimidasi Aparat Hukum Kepada Kepala Daerah dan Perangkat Desa Agar Mendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka".
"Saya tidak pernah dipanggil apalagi diperiksa polisi di Bangkalan, Sampang atau daerah mana pun terutama berkaitan dengan kontestasi politik, dalam hal ini berdekatan atau pun berkaitan dengan kunjungan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Bangkalan pada hari Sabtu, 18 November 2023, seperti yang sudah disampaikan dalam majalah mingguan Tempo edisi 4-10 Desember 2023," tuturnya dalam keterangan resmi kuasa hukum yang diterima, Kamis (1/2/2024).
Wijdan berharap, laporan ke Dewan Pers dapat segera diproses.
"Sehingga akan ada sanksi permohonan maaf dari majalah mingguan Tempo," lanjut dia.
Dalam pemberitaan majalah Tempo, Wijdan disebut didatangi oleh polisi menjelang kedatangan Capres Ganjar Pranowo untuk acara sosialisasi pemilu di Madura 18 November 2023 lalu. Nama Wijdan disebut oleh seorang penanggung jawab acara. Setelah kedatangan polisi, para aparat desa disebut membatalkan acara karena ketakutan.
Atas pemberitaan Majalah Tempo edisi 10 Desember 2023 yang dianggap merugikan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Madura, sempat diadukan ke Dewan Pers. Dewan Pers akhirnya memutuskan pihak teradu Majalah Tempo telah melanggar kode etik jurnalistik dan menilai berita yang diterbitkan tidak berimbang karena tidak sesuai konteks masalah dalam wawancaranya.
“Atas masalah tersebut dewan pers mengharuskan Majalah Tempo menerbitkan hak jawab bagi pengadu, sesuai dengan keputusan Dewan Pers,” ungkap kuasa hukum AKD Ardiansyah Kartanegara, Kamis (1/2/2024).
Majalah Tempo akhirnya memuat hak jawab tersebut, akan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Kuasa Hukum AKD Ardiansyah Kartanegara menyayangkan ketidakprofesionalan Majalah Tempo dalam memuat hak jawab tersebut.
"Saya kecewa media sekelas Majalah Tempo tidak memuat hak jawab sesuai dengan keputusan dari Dewan Pers," ungkapnya.
Load more