Magetan, tvOnenews.com - Seorang terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, kabur usai menjalani persidangan di kantor Pengadilan Negeri Magetan. Diketahui terdakwa yang dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak tersebut adalah Wisnu Wijaya (39) warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.
“Terdakwa yang kabur tadi juga terekam kamera CCTV, mulai dari membuka gembok ruang tahanan hingga melompat pagar tembok kantor PN Magetan,” kata Dian.
Menurut Dian, terdakwa kasus persetubuhan ini kabur setelah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pemeriksaan dirinya, sekitar pukul 11.00 s/d 11.20 WIB.
Setelah diantar kembali oleh petugas baik dari kejaksaan dan juga polisi ke ruang tahanan, pintu kembali digembok oleh petugas sambil menunggu terdakwa lain menyelesaikan sidangnya.
“Kalau pihak pengamanan dari kejaksaan ada tiga orang dan 2 anggota polisi, SOP nya memang setiap habis mengeluarkan dan memasukkan tahanan pintu di gembok,” imbuhnya.
Namun, kaburnya terdakwa memang sudah direncanakan sebelumnya. Terbukti dari hasil rekaman CCTV dan pengakuan rekan terdakwa bahwa napi tersebut sudah mempersiapkan kunci rakitan yang dibuatnya di dalam Rutan Magetan.
Setelah menjalani sidang, terdakwa memanfaatkan kelengahan penjaga baik dari pihak kejaksaan dan anggota Polres Magetan dengan membuka gembok ruang tahanan pengadilan dengan kunci rakitan, kemudian loncat tembok pagar.
“Untuk mengelabuhi petugas, terdakwa memang melepas bajunya putih yang dipakai sidang dan ganti dengan kaos warna hitam yang ia pakai sebagai baju daleman,” terangnya.
Pihak Pengadilan Negeri Magetan baru mengetahui adanya napi yang kabur setelah ditelpon oleh pihak Kantor Pajak yang lokasinya bersebelahan yang melaporkan adanya orang tak dikenal lompat dari pagar dan langsung lari.
“Tahu kami itu tadi setelah dapat telpon dari kantor pajak yang lokasinya bersebelahan, katanya melihat orang loncat dari tembok pagar dan langsung kabur. Setelah kami cek ternyata benar ada yang kabur satu,” tutupnya.
Hingga Selasa malam ini petugas gabungan dari Kejaksaan Negeri Magetan bersama Polres Magetan masih melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang kabur. (men/hen)
Load more