LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
tiga nenek terjerat korupsi, berjuang cari keadilan
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Tiga Nenek di Surabaya Terjerat Kasus Korupsi, terus Berjuang Cari Keadilan

terjerat kasus korupsi, tiga nenek cari keadilan datangi Kejari Tanjung Perak Surabaya. Mereka didampingi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim

Jumat, 19 Januari 2024 - 12:19 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Terjerat kasus korupsi, tiga nenek mencari keadilan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Rabu (17/1). Kedatangan mereka didampingi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim. 

Ketiganya YAS (73), SR (62) dan WI (55), ketiganya dulu merupakan pengurus primkop UPN Veteran Jawa Timur tahun 2015. 

Para wanita lansia ini menanyakan status ketiganya yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan kota, atas kasus dugaan korupsi senilai Rp4,4 miliar dalam perkara pemberian kredit kepada primer koperasi Universitas Pembangunan Nasional (Primkop UPN) Veteran Jawa Timur oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur tahun anggaran 2015.

Masyarakat Anti Korupsi Jatim yang mendampingi ketiga tersangka, menilai kasus 3 nenek terjerat korupsi ini terkesan cuci tangan dari pihak rektorat.

Pengurus Primer Koperasi UPN Veteran, menurut  MAKI Jatim, semestinya dijabat Rektor UPN Veteran, Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, M.MT., IPU., selaku Dewan Pembina Primkop UPN Veteran, sesuai AD/ART dan akta pendirian.

Baca Juga :

Namun justru Yuliatin Ali Syamsiah (73) yang sudah berusia lanjut mewakili Ketua Primkop UPN Veteran, mewakili Rektorat.

“Tanpa ada dasar alasan yang jelas, Rektor UPN Veteran tidak berkenan menjadi Dewan Pembina Primer Koperasi UPN Veteran. Ini disampaikan dengan jelas oleh Ibu Yuli selaku Ketua Primkop UPN Veteran,” ungkap Heru MAKI.

Kasus berlanjut hingga Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menetapkan tahanan kota kepada tiga tersangka kasus korupsi senilai 4,4 miliar rupiah terkait kredit macet di Bank Jatim Syariah.

Setelah penyidik Polrestabes Surabaya melimpahkan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, ketiga Nenek terjerat korupsi ini akhirnya ditetapkan menjadi tahanan kota.

“Terhadap Tersangka YAS, SR, dan WI disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra, SH. MH dalam keterangannya, Rabu (17/1). 

Lanjut Jemmy, penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) diterima dari penyidik Polrestabes Kota Surabaya kepada Tim Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak. Atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit Kepada Primer Koperasi UPN Veteran Jawa Timur Oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tahun Anggaran 2015.

Diuraikan, Koperasi Primkop UPN Veteran pada tanggal 3 Agustus 2015 mengajukan pinjaman kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara dengan jenis pembiayaan modal kerja pembiayaan kepada anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah sebesar Rp 5 miliar.

Selanjutnya, pada tanggal 11 November 2015 Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur kembali mengajukan pinjaman serupa besaran Rp 5 miliar.

Jemmy menguraikan terjadi tindakan melawan hukum membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur secara fiktif mengakibatkan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp 4.436.748.265,22 (empat miliar empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu dua ratus enam puluh lima koma dua puluh dua sen).

Sementara itu di tempat yang sama, Kuasa Hukum tersangka Ahmad Suhaeri SH MH MHum didampingi Nanda Prabowo SH menegaskan rasa herannya terkait penetapan tersangka kepada kliennya, yang dinilai merugikan keuangan negara. Pihaknya mengaku heran atas penetapan status tersangka, dia menilai penyidik Polrestabes Surabaya tidak jeli.

“Pinjaman dilakukan tahun 2015 kepada Bank Jatim Syariah itu dengan tenor waktu selama 5 tahun, jadi tenggangnya sampai tahun 2020. Sementara sprindik dikeluarkan tahun 2019. Ini aneh, karena tenor waktu belum berakhir,” tegas Ahmad Suhaeri di depan wartawan.

Pihaknya sangat menyayangkan hal itu, karena merupakan preseden buruk dengan semangat penegakan hukum oleh Polrestabes Surabaya.

“Kami sangat menyayangkan. Sebagai kuasa hukum kami telah mengajukan untuk tidak dilakukan penahanan dan permohonan kami diterima. Meski tidak ditahan, tapi sejak saat ini dikenakan tahanan kota, dengan alasan umum dan kondisi kesehatan,” terang Suhaeri, sambil menyebut kasus tersebut tergolong Model A temuan sendiri oleh polisi.

Bersama MAKI Jatim pihaknya bertekad akan terus mengawal kasus tersebut, untuk tegaknya keadilan. Bisa melepas jerat hukum yang disematkan kepada kliennya, ketiga wanita tua yang dinilai dikorbankan oleh kepentingan rektorat. (zaz/hen) 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Cerai dari Ruben Onsu, Sarwendah Sudah Dijodohkan dengan Boy William, Betrand Peto Bereaksi: Jangan...

Cerai dari Ruben Onsu, Sarwendah Sudah Dijodohkan dengan Boy William, Betrand Peto Bereaksi: Jangan...

Betrand Peto ungkap perasaannya soal kedekatan sang ibunda Sarwendah dan Boy William yang belakangan ini jadi perbincangan. Ia mengaku bahwa sebenarnya....
Respons Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen, Ketum Kadin Anindya Bakrie: Kita Akan Bahas Ini di Rapimnas

Respons Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen, Ketum Kadin Anindya Bakrie: Kita Akan Bahas Ini di Rapimnas

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Anindya Bakrie buka suara soal penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Shin Tae-yong Pastikan Hubungan dengan Pemain Baik-baik Saja, Hanya Saja Timnas Indonesia Perlu Benahi Ini

Shin Tae-yong Pastikan Hubungan dengan Pemain Baik-baik Saja, Hanya Saja Timnas Indonesia Perlu Benahi Ini

Kekalahan atas Jepang yang menjadi sorotan ternyata mampu dibenahi oleh Shin Tae-yong ketika memimpin Timnas Indonesia.
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Trending
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari menunggu jamaah datang ke masjid diselingi dengan sholawatan setelah adzan hingga sebelum iqamah, memangnya boleh? Buya Yahya berikan penjelasannya
Pimpin Upacara Kenaikan 26 Pangkat, Ini Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Pimpin Upacara Kenaikan 26 Pangkat, Ini Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat terhadap 26 Perwira Tinggi (Pati) Polri. Acara ini digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri pada Jumat (29/11/2024).
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir full senyum usai FIFA beri kabar baik terkait timnas Indonesia. Diketahui, Indonesia kini miliki 1.135,11 poin, atau tambah 16,24 poin.
Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan jujur Erick Thohir kepada media Italia ternyata membuat media Vietnam heboh, Erick Thohir berbicara soal Timnas Indonesia dan potensi di masa depan.
Selengkapnya
Viral