News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiga Nenek di Surabaya Terjerat Kasus Korupsi, terus Berjuang Cari Keadilan

terjerat kasus korupsi, tiga nenek cari keadilan datangi Kejari Tanjung Perak Surabaya. Mereka didampingi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim
Jumat, 19 Januari 2024 - 12:19 WIB
tiga nenek terjerat korupsi, berjuang cari keadilan
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Surabaya, tvOnenews.com - Terjerat kasus korupsi, tiga nenek mencari keadilan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Rabu (17/1). Kedatangan mereka didampingi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim. 

Ketiganya YAS (73), SR (62) dan WI (55), ketiganya dulu merupakan pengurus primkop UPN Veteran Jawa Timur tahun 2015. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para wanita lansia ini menanyakan status ketiganya yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan kota, atas kasus dugaan korupsi senilai Rp4,4 miliar dalam perkara pemberian kredit kepada primer koperasi Universitas Pembangunan Nasional (Primkop UPN) Veteran Jawa Timur oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur tahun anggaran 2015.

Masyarakat Anti Korupsi Jatim yang mendampingi ketiga tersangka, menilai kasus 3 nenek terjerat korupsi ini terkesan cuci tangan dari pihak rektorat.

Pengurus Primer Koperasi UPN Veteran, menurut  MAKI Jatim, semestinya dijabat Rektor UPN Veteran, Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, M.MT., IPU., selaku Dewan Pembina Primkop UPN Veteran, sesuai AD/ART dan akta pendirian.

Namun justru Yuliatin Ali Syamsiah (73) yang sudah berusia lanjut mewakili Ketua Primkop UPN Veteran, mewakili Rektorat.

“Tanpa ada dasar alasan yang jelas, Rektor UPN Veteran tidak berkenan menjadi Dewan Pembina Primer Koperasi UPN Veteran. Ini disampaikan dengan jelas oleh Ibu Yuli selaku Ketua Primkop UPN Veteran,” ungkap Heru MAKI.

Kasus berlanjut hingga Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menetapkan tahanan kota kepada tiga tersangka kasus korupsi senilai 4,4 miliar rupiah terkait kredit macet di Bank Jatim Syariah.

Setelah penyidik Polrestabes Surabaya melimpahkan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, ketiga Nenek terjerat korupsi ini akhirnya ditetapkan menjadi tahanan kota.

“Terhadap Tersangka YAS, SR, dan WI disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra, SH. MH dalam keterangannya, Rabu (17/1). 

Lanjut Jemmy, penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) diterima dari penyidik Polrestabes Kota Surabaya kepada Tim Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak. Atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit Kepada Primer Koperasi UPN Veteran Jawa Timur Oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tahun Anggaran 2015.

Diuraikan, Koperasi Primkop UPN Veteran pada tanggal 3 Agustus 2015 mengajukan pinjaman kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara dengan jenis pembiayaan modal kerja pembiayaan kepada anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah sebesar Rp 5 miliar.

Selanjutnya, pada tanggal 11 November 2015 Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur kembali mengajukan pinjaman serupa besaran Rp 5 miliar.

Jemmy menguraikan terjadi tindakan melawan hukum membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur secara fiktif mengakibatkan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp 4.436.748.265,22 (empat miliar empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu dua ratus enam puluh lima koma dua puluh dua sen).

Sementara itu di tempat yang sama, Kuasa Hukum tersangka Ahmad Suhaeri SH MH MHum didampingi Nanda Prabowo SH menegaskan rasa herannya terkait penetapan tersangka kepada kliennya, yang dinilai merugikan keuangan negara. Pihaknya mengaku heran atas penetapan status tersangka, dia menilai penyidik Polrestabes Surabaya tidak jeli.

“Pinjaman dilakukan tahun 2015 kepada Bank Jatim Syariah itu dengan tenor waktu selama 5 tahun, jadi tenggangnya sampai tahun 2020. Sementara sprindik dikeluarkan tahun 2019. Ini aneh, karena tenor waktu belum berakhir,” tegas Ahmad Suhaeri di depan wartawan.

Pihaknya sangat menyayangkan hal itu, karena merupakan preseden buruk dengan semangat penegakan hukum oleh Polrestabes Surabaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami sangat menyayangkan. Sebagai kuasa hukum kami telah mengajukan untuk tidak dilakukan penahanan dan permohonan kami diterima. Meski tidak ditahan, tapi sejak saat ini dikenakan tahanan kota, dengan alasan umum dan kondisi kesehatan,” terang Suhaeri, sambil menyebut kasus tersebut tergolong Model A temuan sendiri oleh polisi.

Bersama MAKI Jatim pihaknya bertekad akan terus mengawal kasus tersebut, untuk tegaknya keadilan. Bisa melepas jerat hukum yang disematkan kepada kliennya, ketiga wanita tua yang dinilai dikorbankan oleh kepentingan rektorat. (zaz/hen) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Aduan di JAKI Dibalas Pakai Foto AI, Gubernur Pramono: Saya Minta Cari Siapa yang Upload

Viral Aduan di JAKI Dibalas Pakai Foto AI, Gubernur Pramono: Saya Minta Cari Siapa yang Upload

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta jajarannya mencari orang yang mengedit dan mengunggah foto AI di aplikasi JAKI.
Olah TKP Tewasnya Empat Pekerja di Proyek Bangunan Tanjung Barat, Tim Labfor Polri Uji Sampel Gas Hingga Kandungan Air

Olah TKP Tewasnya Empat Pekerja di Proyek Bangunan Tanjung Barat, Tim Labfor Polri Uji Sampel Gas Hingga Kandungan Air

Polisi terus mengusut dugaan kelalaian dalam kasus tewasnya empat pekerja di proyek bangunan bertingkat, Jalan Tb Simatupang, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (3/4).
Memang Boleh Janda Pakai Alat Bantu Pemuas Nafsu Demi Hindari Zina? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

Memang Boleh Janda Pakai Alat Bantu Pemuas Nafsu Demi Hindari Zina? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

Buya Yahya mengungkapkan soal hukum seorang perempuan atau janda menggunakan alat pemuas nafsu demi menyalurkan syahwat yang bergejolak tanpa tersentuh zina.
Dua Mandor Diperiksa Buntut Tewasnya Empat Pekerja di Proyek Bangunan Tanjung Barat Jaksel, Pemilik Gedung Dijadwalkan Kamis

Dua Mandor Diperiksa Buntut Tewasnya Empat Pekerja di Proyek Bangunan Tanjung Barat Jaksel, Pemilik Gedung Dijadwalkan Kamis

Polisi masih mendalami dugaan kelalaian dalam kasus tewasnya empat pekerja di proyek bangunan bertingkat, Jalan Tb Simatupang, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/4).
Meski Pernah Menang Telak, Arteta Sebut Arsenal Tetap Takut Sporting: Ini Alasannya

Meski Pernah Menang Telak, Arteta Sebut Arsenal Tetap Takut Sporting: Ini Alasannya

Pelatih Arsenal, Mikel Arteta, mengingatkan anak asuhnya untuk tidak meremehkan kekuatan Sporting Lisbon jelang pertemuan pada leg pertama perempat final Liga Champions.
4 Zodiak Paling Hoki dalam Karier 8 April 2026: Performa Kerja Scorpio Meningkat!

4 Zodiak Paling Hoki dalam Karier 8 April 2026: Performa Kerja Scorpio Meningkat!

Berikut 4 zodiak yang paling hoki dalam karier pada 8 April 2026, salah satunya Scorpio performa kerja diprediksi akan meningkat.

Trending

Viral Aduan di JAKI Dibalas Pakai Foto AI, Gubernur Pramono: Saya Minta Cari Siapa yang Upload

Viral Aduan di JAKI Dibalas Pakai Foto AI, Gubernur Pramono: Saya Minta Cari Siapa yang Upload

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta jajarannya mencari orang yang mengedit dan mengunggah foto AI di aplikasi JAKI.
Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan 2 Striker Haus Gol Ini Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan 2 Striker Haus Gol Ini Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan mencurigai langkah PSSI dalam melakukan proses naturalisasi 2 striker haus gol agar bisa membela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 nanti.
Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan langsung menjalani big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska.
Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Elkan Baggott kembali memberikan kabar kurang menyenangkan untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Sang bek tengah kembali belum menjadi andalan untuk klubnya.
IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG bergerak fluktuatif jelang keputusan FTSE Russell 7 April 2026, pasar tunggu arah status FTSE Indonesia dan dampaknya pada dana asing.
Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Satu pemain Timnas Indonesia lagi menghilang dari skuad pada laga pertama mereka setelah FIFA Series 2026. Sebelumnya, ini menimpa para pemain diaspora di Liga Belanda.
Pujian Setinggi Langit Media Belanda untuk Pemain Keturunan Indonesia Rp382 Miliar usai Jadi Player of The Match Piala FA

Pujian Setinggi Langit Media Belanda untuk Pemain Keturunan Indonesia Rp382 Miliar usai Jadi Player of The Match Piala FA

Nama Pascal Struijk mendadak jadi sorotan usai tampil sebagai pahlawan Leeds United dalam laga dramatis Piala FA. Media Belanda beri pujian setinggi langit.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT