Tiga Nenek di Surabaya Terjerat Kasus Korupsi, terus Berjuang Cari Keadilan
- tim tvone - zainal ashari
Surabaya, tvOnenews.com - Terjerat kasus korupsi, tiga nenek mencari keadilan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Rabu (17/1). Kedatangan mereka didampingi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim.
Ketiganya YAS (73), SR (62) dan WI (55), ketiganya dulu merupakan pengurus primkop UPN Veteran Jawa Timur tahun 2015.
Para wanita lansia ini menanyakan status ketiganya yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan kota, atas kasus dugaan korupsi senilai Rp4,4 miliar dalam perkara pemberian kredit kepada primer koperasi Universitas Pembangunan Nasional (Primkop UPN) Veteran Jawa Timur oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur tahun anggaran 2015.
Masyarakat Anti Korupsi Jatim yang mendampingi ketiga tersangka, menilai kasus 3 nenek terjerat korupsi ini terkesan cuci tangan dari pihak rektorat.
Pengurus Primer Koperasi UPN Veteran, menurut MAKI Jatim, semestinya dijabat Rektor UPN Veteran, Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, M.MT., IPU., selaku Dewan Pembina Primkop UPN Veteran, sesuai AD/ART dan akta pendirian.
Namun justru Yuliatin Ali Syamsiah (73) yang sudah berusia lanjut mewakili Ketua Primkop UPN Veteran, mewakili Rektorat.
“Tanpa ada dasar alasan yang jelas, Rektor UPN Veteran tidak berkenan menjadi Dewan Pembina Primer Koperasi UPN Veteran. Ini disampaikan dengan jelas oleh Ibu Yuli selaku Ketua Primkop UPN Veteran,” ungkap Heru MAKI.
Kasus berlanjut hingga Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menetapkan tahanan kota kepada tiga tersangka kasus korupsi senilai 4,4 miliar rupiah terkait kredit macet di Bank Jatim Syariah.
Setelah penyidik Polrestabes Surabaya melimpahkan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, ketiga Nenek terjerat korupsi ini akhirnya ditetapkan menjadi tahanan kota.
“Terhadap Tersangka YAS, SR, dan WI disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra, SH. MH dalam keterangannya, Rabu (17/1).
Load more