News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPU Jatim Terima Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK), PKB Tertinggi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur sudah menerima Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) dari partai politik peserta pemilu
Rabu, 17 Januari 2024 - 11:15 WIB
Dana Awal Kampanye yang diterima KPU Jatim
Sumber :
  • tim tvone - sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur sudah menerima Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) dari partai politik peserta pemilu. Penerimaan dana kampanye PKB yakni sekitar Rp10 miliar, lebih tinggi dibandingkan dengan PDIP, yakni Rp4,4 miliar. Sedangkan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menjadi partai dengan penerimaan sedikit, yakni Rp15 juta.

Hingga saat ini, terkait Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK), dari data yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, PKB menjadi parpol dengan jumlah penerimaan dana kampanye tertinggi dibandingkan parpol lainnya, yakni sebesar Rp10.193.994.515,64

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Insan Qoriawan, sejauh ini pihaknya telah menerima laporan LDAK, dan tidak ada masalah yang berarti.

“Kami memang telah menerima laporan dari masing-masing partai politik terkait LADK ini, sampai saat ini tidak ada masalah,” ujar Insan Qoriawan.

Dari data tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi partai yang menerima dana kampanye terbesar, yakni Rp10.193.994.515,64 dengan pengeluaran yang mencapai Rp9,7 miliar. Angka ini lebih tinggi dari PDI Perjuangan dimana penerimaan dan kampanye mencapai Rp4.433.493.310, dengan pngeluaran sebesar Rp4.432.983.310.

Sedangkan Partai Gerindra menerima dana kampanye Rp2.407.809.900, Golkar
penerimaan dana kampanyenya Rp4.318.578.790 dan NasDem menerima dana kampanye Rp3.118.497.000, serta PPP Rp6.468.262.102.

Sementara itu, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menjadi partai politik dengan penerimaan paling sedikit, yakni sekitar Rp15 juta dan pengeluaran sekitar Rp10 juta.

Pelaporan dana kampanye pemilu ini menjadi salah satu kewajiban yang harus dilengkapi partai politik peserta pemilu 2024. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 UU tersebut, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan Umum. Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan kampanye.

Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 jenis laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT