News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Digugat Membernya, Herbalife Kalah Telak di Pengadilan Dinilai Sepihak dan Sewenang-wenang

Herbalife kalah dalam gugatan yang diajukan oleh membernya, yakni Orantji Sofitje. Atas kekalahan ini, majelis hakim menghukum Herbalife dengan membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp420 juta.
Rabu, 10 Januari 2024 - 09:44 WIB
Berry dan tim kuasa hukum lainnya dari Oritje Sofitje penggugat Herbalife
Sumber :
  • M. Sandi Irwanto-tvOne

Surabaya, tvOnenews.com – Perusahaan besar Herbalife kalah dalam gugatan yang diajukan oleh membernya, Orantji Sofitje, yang diwakili oleh Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja and Partners yang dikomandoi oleh advokat muda Beryl Cholif, May Cendy dan Shannon Spencer.

Putusan majelis hakim terhadap kasus yang menyita perhatian publik ini dinilai memenuhi rasa keadilan bagi para member Herbalife khususnya Orantji Sofitje. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas kekalahan ini, majelis hakim menghukum Herbalife dengan membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp420 juta.

Orantji Sofitje akhirnya bisa bernafas lega setelah gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Berry dan tim kuasa hukum lainnya dari Oritje Sofitje penggugat Herbalife. Dok: M. Sandi Irwanto-tvOne

Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menghukum Herbalife karena terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dan membayar ganti rugi pada penggugat Orantji Sofitje sebesar Rp420 juta.

Tak hanya itu, dalam putusan majelis hakim juga menyatakan surat pembatalan membership dari member business practices and compliance Herbalife Indonesia tanggal 13 Juni 2023 batal demi hukum.

Gugatan dengan nomor perkara 385/Pdt.G/2023/PN.Jkt Selatan berakhir dengan putusan yang memenangkan penggugat karena Herbalife dinilai sepihak dan sewenang-wenang kepada Orantji Sofitje sebagai member.

Kuasa Hukum Orantji Sofitji, Beryl Cholif Arrachman, menyebutkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini memenuhi rasa keadilan bagi para member Herbalife khususnya Orantji Sofitje.

Sebab, dalam sejarah selama ini belum ada gugatan member yang menang melawan Herbalife.

“Barangkali ini satu-satunya gugatan member Herbalife yang dikabulkan. Jadi ini bukan masalah nilainya tapi ini lebih ke pembelajaran bahwa perusahaan besar jangan sewenang-wenang memperlakukan membernya. Hal ini karena berhubungan dengan hajat hidup atau pekerjaan seseorang,” ungkap Beryl saat ditemui di Kantor Johanes Dipa Widjaja and Partners di kawasan Gunung Anyar, Surabaya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gugatan ini bermula dari Orantji Sofitje yang dituding melakukan pelanggaran terhadap kode etik Herbalife terkait penjualan produk Herbalife di Butik Aficha di Banyuwangi.

Namun, kejanggalan mencuat saat pembatalan keanggotaan tidak didukung oleh bukti yang kuat dan saksi Aficha selaku pemilik Butik Aficha di Banyuwangi itu pun menjelaskan tidak pernah ada konfirmasi atau pemeriksaan oleh Herbalife ke butiknya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT