Surabaya, tvOnenews.com – Perusahaan besar Herbalife kalah dalam gugatan yang diajukan oleh membernya, Orantji Sofitje, yang diwakili oleh Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja and Partners yang dikomandoi oleh advokat muda Beryl Cholif, May Cendy dan Shannon Spencer.
Putusan majelis hakim terhadap kasus yang menyita perhatian publik ini dinilai memenuhi rasa keadilan bagi para member Herbalife khususnya Orantji Sofitje.
Atas kekalahan ini, majelis hakim menghukum Herbalife dengan membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp420 juta.
Orantji Sofitje akhirnya bisa bernafas lega setelah gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berry dan tim kuasa hukum lainnya dari Oritje Sofitje penggugat Herbalife. Dok: M. Sandi Irwanto-tvOne
Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menghukum Herbalife karena terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dan membayar ganti rugi pada penggugat Orantji Sofitje sebesar Rp420 juta.
Load more